Pasien BPJS Senang, Rumah Sakit Ketar Ketir

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 11 Mar 2020 00:23 WIB

Pasien BPJS Senang, Rumah Sakit Ketar Ketir

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Perpres No 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur kenaikan iuran BPJS, menjadi polemik baru. Di Jawa Timur, putusan itu dikhawatirkan berdampak pada pelayanan pasien BPJS. Mengingat utang BPJS terhadap rumah sakit di Jatim belum dibayar lunas. Tim Wartawan Surabaya Pagi Rahmat yang terkena saraf kejepit ini baru saja selesai melakukan foto MRI di RSU dr. Soetomo Surabaya, Selasa (10/3/2020) kemarin. Warga Surabaya ini mengaku senang mendengar putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS. Sebab, gara-gara kenaikan itu, Rahmat terpaksa turun kelas dari kelas II menjadi kelas III sejak Januari 2020 lalu. Baca selengkapnya dihttp://epaper.surabayapagi.com/ Temui juga Surabaya Pagi di instagramhttps://www.instagram.com/harian.surabayapagi/?hl=id Dan juga di facebook Surabaya Pagihttps://www.facebook.com/SurabayaPagi/

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU