Paslon Aiz-Jono Colong Start Kampanye

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Jan 2018 00:49 WIB

Paslon Aiz-Jono Colong Start Kampanye

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Tahapan pendaftaran Pilkada Kota Kediri 2018 di KPU sudah selesai. Kini giliran tahapan penetapan calon serta masa kampanye bagi seluruh pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kediri dimulai. Dari ketiga calon yakni pasangan petahana Abdullah Abu Bakar-Lilik Muhibah, serta penantangnya Aizzudin Abdurahman-Sudjono Teguh dan Samsul Ashar-Teguh Juniadi, yang mengambil start lebih awal berkampanye justru terlihat pada pasangan Aizzudin Abdurahman-Sudjono Teguh (Aiz-Djono). Informasi di lapangan, pasangan Aiz-Djono sudah memasang sejumlah iklan kampanye di Kota Kediri. Ada tiga titik lokasi iklan kampanye berjenis billboard terpasang di beberapa sudut strategis. Diantaranya di simpang empat Jalan Veteran, simpang empat Pegadaian dan Jalan Kapten Tendean. Reklame dengan gambar Aiz-Jono berukuran 2 meter x 4 meter tersebut juga menampilkan tulisan calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri 2018 serta dengan gambar partai pendukungnya. Adanya pemasangan alat peraga kampanye tersebut, Ketua KPU Kota Kediri, Agus Rofik menjelaskan, masa kampanye untuk seluruh paslon kepala daerah baru dimulai pada tanggal 15 Februari mendatang. "Dalam alat peraga kampanye ini nantinya dibiayai oleh KPU. Namun ada juga alat peraga yang dibiayai oleh paslon, tetapi itu harus menunggu kesepakatan ke seluruh paslon. Jadi tidak bisa asal memasang alat peraga kampanye," ujarnya, Rabu (24/1/2018). Gus Rofik panggilan akrab Ketua KPU Kota Kediri mengaku, sejauh ini pembahasan alat peraga kampanye yang dibiayai secara pribadi masih belum dilakukan. Pembahasan tersebut dilakukan setelah adanya penetapan KPU bagi seluruh paslon Pilkada nanti. Kendati demikian, jika sebelum penetapan KPU dan paslon sudah memasang iklan kampanye, maka tetap diperbolehkan asalkan tidak menyalahi izin dari Dinas Perizinan Kota Kediri. "Jika paslon itu masih belum ditetapkan, berarti bisa dikatakan masih sosialisasi. Sementara untuk kesalahan papan reklame tersebut kita serahkan ke Dinas Perizinan Kota Kediri. Yang jelas kalau saat ini masih diperbolehkan. Tapi kalau sudah masa berlaku kampanye harus ada persetujuan KPU Kota Kediri," jelasnya. can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU