Pasok Pil Koplo Dikalangan Pelajar, Seorang Remaja Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 10 Okt 2018 14:21 WIB

Pasok Pil Koplo Dikalangan Pelajar, Seorang Remaja Ditangkap

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo menangkap tersangka pemasok tablet warna putih logo LL dikalangan anak sekolah. Tersangka bernama Avin Aviksa alias Gembel (23) warga Jambangan, Surabaya. Barang bukti yang diamankan 390 butir tablet warna putih logo LL. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Wonokromo. Kapolsek Wonokromo Kompol Rendy Surya Aditama didampingi Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Iptu Restitanto pengungkapan ini ada informasi dari warga sering melihat anak sekolah teler obat-obatan. Dari situ polisi melakukan Lidik dan hasilnya menangkap tersangka Avin di Warkop jalan jambangan, Surabaya. Kronologinya, anggota Polsek Wonokromo menangkap seorang siswa SMK yang kedapatan membawa tablet warna putih logo LL. Kemudian, saat dikembangkan siswa SMK tersebut membawa tablet warna putih logo LL yang akan dikomsumsikan sendiri dan tablet warna putih logo LL didapat dari seorang bandar yang memasok tablet warna putih ke pelajar di daerah Surabaya yang bernama Avin Aviksa alias Gembel. Dari keterangan tersangka Avin Aviksa mengaku kalau dirinya menjual pil koplo dikalangan pelajar. "Saya edarkan dikalangan pelajar, dan pemakainya banyak," ujarnya. Dan tersangka juga mengaku tiap TIK yang berisi 10 biji pil, dijual dengan harga Rp 25 ribu. Sedangkan dalam sehari bisa menjual 100 tik dan sebulan bisa meraup keuntungan Rp 800 ribu. "Keuntungan untuk kebutuhan keluarga," terangnya. Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal 296 dan atau pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU