Pasutri Pembunuh Guru di Jombang Dijatuhi Vonis yang Berbeda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Jul 2020 20:22 WIB

Pasutri Pembunuh Guru di Jombang Dijatuhi Vonis yang Berbeda

i

Sidang online di Jombang, kasus pembunuhan seorang guru di Kecamatan Perak. (SP/M. Yusuf)

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Dusun Ngrandu, Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang merupakan tersangka pembunuhan, menjalani sidang melalui teleconference.

 Wahyu Puji Winarno (30) dan Sari Wahyu Ningsih (21), merupakan pelaku pembunuhan keji terhadap Elly Marida (45), warga Dusun Tondowulan, Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, yang berprofesi sebagai guru di SMP Negeri 1 Perak.

Baca Juga: Penemuan Mayat Bayi di Sungai Mojowarno Jombang, Awalnya Dikira Boneka

 Dalam agenda sidang teleconference tersebut, yakni terkait pembacaan putusan. Sidang online mengambil tiga tempat, yaitu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Pengadilan Negeri (PN) Jombang dan Lapas Klas IIB Jombang.

 Dalam putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jombang, terdakwa pasutri mendapat vonis yang berbeda. Untuk terdakwa Wahyu Puji Winarno dijatuhi 16 tahun penjara, dan terdakwa Sari Wahyu Ningsih mendapat 8 tahun penjara.

 Dalam vonis tersebut, lebih ringan empat tahun dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang mana sebelumnya Wahyu dituntut 20 tahun dan Sari 12 tahun.

 Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jombang, yang juga selaku JPU, Tedy Widodo menjelaskan, bahwa sesuai persidangan hari ini adalah pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang.

Baca Juga: Bola Liar Anggaran Mamin Satpol PP Jombang, DPRD Minta Inspektorat Turun

 "Sudah kita dengar bersama, bahwa majelis hakim menjatuhi pidana berupa putusan terhadap terdakwa 1 (Wahyu) 16 tahun penjara dan terdakwa 2 (Sari) 8 tahun penjara," jelasnya, usai persidangan, Kamis (16/7/2020).

 Tedy memaparkan, atas putusan tersebut, maka pihaknya memiliki waktu tujuh hari kedepan untuk menentukan sikap. "Didalam persidangan kami masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut," pungkasnya.

 Dalam sidang online dengan Hakim Ketua Anry Widyo Laksono, bahwa terdakwa satu dan dua telah menyatakan menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Dari saksi pihak keluarga korban, dihadiri oleh sang suami beserta kedua anaknya.

Baca Juga: Kesadaran Politik Anak Muda Makin Tumbuh, Santri Jombang Antusias Diskusi Bareng Gus Sadad

 Perlu diketahui, kasus pembunuhan keji terhadap korban Elly Marida terjadi pada tahun 2019 lalu, tepatnya pada Sabtu, (21/12). Peristiwa pembunuhan itu, berawal saat mereka berdua datang ke rumah korban untuk mencari tempat kos.

 Dan didalam penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang akhirnya meringkus pasutri Wahyu Puji Winarno dan Sari Wahyu Ningsih. (suf)

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU