PB PON Mempunyai Hak Mutlak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 21 Mar 2018 18:48 WIB

PB PON Mempunyai Hak Mutlak

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pengambilan keputusan dalam perlombaan PON merupakan hak mutlak PB PON. KONI hanya berhak memberikan usulan-usulan. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang mekanisme penentuan dalam PON XX, M. Nabil selaku Ketua Umum KONI Jatim menjelaskan prosesnya. Berdasarkan keterangannya, KONI memang mempunyai hak untuk mengusulkan cabang olahraga yang akan dipertandingkan, namun KONI tingkat provinsi tidak mempunyai struktur untuk menyampaikan usulan itu kepada PB Cabor. Oleh karena itu, selama ini KONI Jatim menyampaikan usulan-usulannya kepada KONI Pusat. "Kita tidak punya struktur, jadi tidak mungkin KONI Jawa Timur mengusulkan kepada PB Cabor Berkuda misalnya. Itu akan tidak nyambung," ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan struktur yang berhak mengusulkan cabang olahraga adalah Pengprov kepada PB Cabor. "Yang berhak adalah pengprov Jawa Timur mengusulkan ke PB (Cabor, red) nya. Tapi kalau kita itu strukturnya ya KONI Pusat," tambahnya. Nabil menjelaskan, secara struktur usulan tersebut di awali dari pengprov ke PB Cabor masing-masing. Dari usulan tersebut, pihak PB Cabor kemudian menyampaikan ke KONI Pusat dan PB PON untuk dibuatkan keputusannya. "Cabor diusulkan kepada induknya masing-masing, yaitu PB (Cabor, red) nya. Kemudian PB nya mengajukan kepada KONI Pusat atau kepada PB PON. Jadi PB PON yang berhak menentukan dan KONI Pusat," jelasnya. Setelah PB PON dan KONI Pusat menyetujui barulah nanti ada tim Wasra pusat yang bekerja. "Kemudian ada Wasra (Pengawas dan Pengarah) yang berperan nanti," jelas Nabil. Lebih lanjut Nabil menjelaskan, tugas Wasra adalah sebagai pengawas dan memberikan pengarahan kepada seluruh pelaksana PON agar sesuai dengan prosedur.lx

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU