PBB Cekik Warga, DPRD Panggil Pemkot

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 18 Apr 2018 09:05 WIB

PBB Cekik Warga, DPRD Panggil Pemkot

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kota Surabaya terus berkembang, utamanya pada infrastruktur dan jalan-jalan baru. Kenyataan ini berimbas pada naiknya harga tanah dan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Namun lantaran kenaikannya yang mencekik, warga Surabaya protes. Apalagi, kenaikan PBB terjadi setiap tahun. ----------- Laporan : Alqomar ----------- Pengaduan yang masuk ke DPRD Surabaya. pada tahun 2015 PBB rumah di Surabaya timur hanya Rp 811 ribu. Lalu, nilainya naik menjadi Rp 830 ribu pada 2016. Kenaikan drastis terjadi pada 2017. PBB-nya naik lebih dari tiga kali lipat hingga Rp 2,7 juta. Di SPPT tahun ini, pajak rumahnya naik lagi menjadi Rp 3,4 juta. Sesuai Perda 10/2010, persentase PBB yang bangunannya sudah melebihi Rp 1 miliar naik dua kali lipat. Dari 0,1 persen menjadi 0,2 persen. Dimana NJOP-nya kini naik menjadi lebih dari Rp 1 miliar setelah pemkot mengevaluasi NJOP kawasan melalui Perwali 1/2018. Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mazlan Mansyur mengatakan kenaikan PBB itu tidak terjadi semua wilayah di Surabaya. Hanya wilayah-wilayah tertentu mengalami kenaikan, seperti yang terkena pelebaran jalan, dan seperti mall-mall itu mengalami kenaikan, ungkap Mazlan kepada Surabaya Pagi, Selasa (17/4) kemarin. Menanggapi keluhan warga, politisi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) ini menerangkan, akan memanggil warga dan Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya untuk mengevaluasi kenaikan pajak PBB ini. Nanti kita panggil BPKPD untuk membahas dan mengevaluasi kenaikan Pajak PBB ini, cetus Mazlan. Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya Yusron Sumartono mengatakan pemkot sudah membangun berbagai macam infrastruktur seperti saluran dan jalan-jalan. Pengembang juga banyak yang membuka perumahan-perumahan di berbagai wilayah di Kota Surabaya. "Hal inilah yang menimbulkan nilai jual rumah, tanah dan bangunan bergerak naik terus setiap tahunnya," kata Yusron ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/4/2018). Menurut Yusron, karena nilai jual rumah, tanah dan bangunan naik, maka nilai jual objek pajak (NJOP) per meternya juga naik. Di dalam NJOP itu, ada level-level atau kelas-kelasnya. Dan setiap level itu berbeda-beda besaran nilai jualnya. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya no 73 tahun 2010 tentang klasifikasi dan penetapan nilai jual objek pajak sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan di Kota Surabaya. Menurut Yusron, selama ini pihaknya tidak pernah mendapat keluhan dari warga terkait kenaikan pajak PBB tersebut. Sejak perda itu disahkan pada 2010 dan di terapkan sejak 2011 lalu, belum ada warga yang keberatan, kata Yusron Ia menambahkan kenaikan tarif pajak PPB pemkot tetap memberikan kesempatan permohonan keringanan bagi warga kota yang kurang mampu. Mereka bisa mengajukan keringanan tersebut ke BPKPD. Ini diatur dalam perda nomor 12 tahun 2016. Bagi warga yang kenaikannya mencapai 50-100 persen, maka dapat diberi potongan 25 persen. Namun, jika kenaikannya itu lebih dari 100 persen, maka dapat diberi potongan hingga 50 persen dari kenaikan nilai PBB-nya," pungkasnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU