PDIP Pecat Kader Koruptor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Feb 2019 09:52 WIB

PDIP Pecat Kader Koruptor

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - DPP PDIP tidak segan memecat kader yang terbukti korupsi. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memastikan, partainya akan memecat kader yang terlibat korupsi. Hal tersebut menanggapi dugaan keterlibatan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi yang merupakan kader PDIP dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan. "Semua yang kena korupsi dipecat tanpa terkecuali," ujar Hasto, kemarin. Namun, Hasto menyayangkan penggiringan opini publik bahwa nilai korupsi Supian sangat besar. Berdasarkan perhitungan yang dilansir KPK, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 5,8 triliun. "Tak ada korupsi yang sebegitu besar. PDIP itu mengutuk perilaku korupsi. Tapi jangan ada framing seolah-olah seperti itu (korupsi triliunan)," ucap Hasto. Adapun hitungan triliunan berdasarkan hitungan KPK terkait dampak korupsi tersebut. Sekurangnya negara menderita kerugian Rp 5,8 triliun dan US$ 711.000. Kerugian berdasarkan hitungan eksplorasi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan oleh PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia, dan PT Aries Iron Mining. Hasto mempertanyakan apakah kerugian negara akibat dampak lingkungan dihitung sebagai nilai korupsi. Kendati demikian, dia menegaskan partai mengutuk tindakan korup. Sanksi pemecatan sudah bulat bagi siapapun kader yang terkena kasus korupsi. Komitmen itu juga ditunjukkan bahwa tidak ada satupun presiden dari partai berlambang banteng moncong putih itu yang terlibat korupsi sejak zaman Bung Karno. "Tak ada yang ikut-ikutan korupsi impor. Itu semua dilakukan demi komitmen pada pemerintahan yang baik," kata Sekjen PDIP Hasto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi (SH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan terhadap tiga perusahaan di lingkungan Pemkab Kotawaringin Timur. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke Penyidikan dan menetapkan SH sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019). Diduga Supian Hadi selama periode 2010-2015 telah merugikan keuangan negara dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT Bl (PT Billy Indonesia), dan PT AIM (PT Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2010-2015. Syarif menjelaskan, Supian saat diangkat menjadi Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015, langsung mengangkat teman-teman dekatnya yang merupakan tim suksesnya sebagai petinggi di perusahaan-perusahaan tersebut. jk-02

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU