Pegawai Positif Covid, Kantor Pengadilan Ditutup Sementara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 20 Jan 2021 12:02 WIB

Pegawai Positif Covid, Kantor Pengadilan Ditutup Sementara

i

Pengadilan Negeri Jombang tampak dari depan. SP/ JT

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Setelah diketahui sebanyak 10 pegawainya dinyatakan terinfeksi Covid-19. Kantor Pengadilan Negeri Jombang ditutup sementara hingga seminggu ke depan, Rabu (20/1/2021).

Ketua PN Jombang Anry Widyo Laksono mengungkapkan, ada 10 pegawai pengadilan yang terinfeksi Covid-19. Itu terungkap setelah ada satu pegawainya yang terinfeksi Covid-19.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Pemkab Jombang Gelar Grebek Apem

Kondisi itu dilakukan pasca PN Jombang berinisiatif melakukan tes swab terhadap 20 pegawainya yang kontak erat dengan pegawai yang sebelumnya dinyatakan positif Covid-19.

"Pada saat ada salah seorang dinyatakan positif Covid-19, maka yang merasa dekat kita inisiasi sendiri untuk lakukan tes swab. Lalu kita juga minta panitera pengganti dan hakim untuk swab. Hasilnya dari 20 orang, 10 diantaranya positif Covid-19," ujarnya.

Baca Juga: Meriah, Kirab Adipura di Jombang Disambut Antusias Masyarakat

Anry kembali menjelaskan, bahwa 10 orang yang dinyatakan positif covid-19 ini tidak memiliki gejala klinis atau OTG (orang tanpa gejala). Mereka terdiri dari 3 hakim dan 7 panitera pengganti.

"Semuanya kondisinya bagus. Saat ini isolasi mandiri di rumahnya masing-masing," tandasnya.

Baca Juga: Menguak Dugaan Main Serobot Fasum Jalan Usaha Tani di Jombang, Pemdes Disinyalir Beri 'Lampu Hijau'

Oleh karena itu, pelayanan di PN Jombang terpaksa ditutup untuk satu minggu ke depan. Penutupan dimulai sejak 19 hingga 27 Januari 2021.

"Setelah kami berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi, untuk Pengadilan Negeri Jombang kita tutup untuk seminggu ke depan. Pelayanan yang urgent kita lakukan dengan pengamanan ketat. Untuk perkara yang longgar, kita tunda," pungkasnya. Dsy10

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU