Pejabat Daerah Marathon Terjaring OTT KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 16 Okt 2019 11:17 WIB

Pejabat Daerah Marathon Terjaring OTT KPK

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Setelah Bupati Indramayu terjaring dalam OTT KPK pada Senin (14/10) dinihari, kali ini KPK kembali menjaring satu lagi pejabat daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (15/10) malam hingga Rabu (16/10) dinihari. Hal itu dikonfirmasi juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (16/10/2019). Ada tim lain yang ditugaskan di Medan, dari OTT malam sampai dini hari tadi, total tujuh orang diamankan, yaitu dari unsur Walikota, Kepala Dinas PU, Protokoler, ajudan Walikota dan swasta, kata Febri. Selain itu uang senilai lebih dari Rp 200 juta yang diduga dari setoran para Kepala Dinas setempat secara berulang kali turut diamankan sebagai barang bukti. Febri juga menambahkan, OTT tersebut berkaitan dnegan dugaan korupsi di lingkungan dinas pemerintahan kota Medan. Diduga praktik setoran dari dinas dinas sudah berlangsung beberapa kali. Tim sedang mendalami lebih lanjut, kata Febri. Saat ini, sang wali kota sedang dalam berada di perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut. Sejauh ini, statusnya masih terperiksa. Adapun berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Dzulmi Eldin tercatat memiliki harta kekayaan dengan total Rp20.399.766.565, yang terbagi dalam harta bergerak dan tidak bergerak. Dzulmi tercatat memiliki 14 tanah dan bangunan di Medan, Deli Serdang dan Jakarta Selatan dengan nilai seluruhnya mencapai Rp11.581.954.000. Dia juga memiliki kendaraan roda empat dan dua yang terdiri dari Mobil Toyota Kijang Innova dan Toyota Corolla Sedan; Motor Yamaha Mio, Honda Supra X, dan Honda CBR. Seluruhnya mencapai Rp193.000.000. Tak hanya itu, Dzulmi juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar 4.961.516.000 serta kas dan setara kas Rp3.663.296.565. Dalam LHKPN, Dzulmi tercatat tak memiliki hutang. KPK memilki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari orang orang yang diamankan tersebut.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU