Pekan Ini Kejaksaan Rencanakan Tahap II Eks Dirut PT DPS

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Mei 2019 17:01 WIB

Pekan Ini Kejaksaan Rencanakan Tahap II Eks Dirut PT DPS

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim merampungkan pemberkasan dugaan kasus korupsi pengadaan kapal floating crane PT DPS (Dok dan Perkapalan Surabaya) senilai Rp 100 miliar, dengan tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta membenarkan hal itu. Pihaknya mengatakan berkas perkara atas nama tersangka Riry Syeried Jetta, oleh Jaksa Peneliti sudah dinyatakan sempurna atau P21. Sehingga akan dilakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah berkas dinyatakan P21. Secepatnya lah dalam minggu ini akan kami lakukan pelimpahan tahap dua, kata Sunarta. Sunarta menjelaskan, berkas perkara tersangka Riry, Jaksa Peneliti sudah dinyatakan sempurna atau P21 sejak Kamis (25/4) lalu. Meskipun dinyatakan P21, Sunarta mengaku, pada saat itu juga belum ada rencana tahap II. Namun pihaknya memastikan rencana pelimpahan tahap II berkas tersangka Riry akan dilakukan pekan ini. Intinya kami akan secepatnya melakukan tahap dua. Sehingga kasus ini bisa segera disidangkan seperti tersangka yang satunya, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor, tegasnya. Meski sudah dinyatakan P21, Kejati Jatim belum melakukan penahanan terhadap tersangka Riry Syeried Jetta. Disinggung terkait belum adanya penahanan terhadap Riry, Sunarta enggan berspekulasi terkait hal itu. Kita lihat dulu bagaimana nantinya. Tapi rekannya itu sudah ditahan ya, jadi lihat saja lah nanti bagaimana, ungkapnya. Seperti diberitakan, penyelidikan kasus besar ini dimulai ketika muncul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar lebih dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp 100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating crane ini terjadi pada 2016 lalu. Pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Kapal sudah dibayar sebesar Rp 60 miliar lebih dari harga Rp 100 miliar. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas. Kapal didatangkan dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam ditengah jalan. Dari hal itu kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut. Sementara untuk kapalnya sendiri sudah berusia 43 tahun. Dan dari keterangan penjual maupun Dirutnya mengaku tenggalam di Laut Hongkong.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU