Pekan Ini, Pejabat PDAM yang Peras 1 M Ditahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 07 Jan 2019 08:37 WIB

Pekan Ini, Pejabat PDAM yang Peras 1 M Ditahan

Budi Mulyono, Wartawan Surabaya Pagi Hingga kini, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum melakukan penahanan terhadap Retno Tri Utomo (RTU), Manager Pemeliharaan Jaringan Distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Retno yang masih tercatat sebagai pejabat perusahaan BUMD tersebut dan bekerja seperti biasa. Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI Mukri menyatakan, meski sudah berstatus tersangka, Retno tidak langsung ditahan. Alasannya, karena tersangka masih belum dipanggil penyidik. Rencananya, Retno akan dipanggil penyidik Rabu (9/1) pekan depan. Nantinya, dia akan menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya sebagai tersangka dan langsung ditahan. "Belum ditahan. Karena yang bersangkutan belum dipanggil sebagai tersangka. Insyaallah minggu depan (ditahan)," ujar Mukri saat dikonfirmasi (6/1/2019). Terpisah, Kasipidsus Kejari Surabaya Heru Kamarullah menyatakan, kini pihaknya sudah menyiapkan tim jaksa penuntut umum (JPU) setelah mendapatkan kabar Retno sudah ditetapkan tersangka. Tim ini nantinya terdiri dari gabungan jaksa Kejagung, Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Mereka akan bekerja ketika perkara Retno sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. "Kami sudah siapkan tim untuk penuntutan," ucap Heru. Retno ditetapkan sebagai tersangka setelah dianggap bersalah dengan meyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat BUMN untuk memeras perusahaan rekanan senilai Rp 1 miliar. Tersangka ketika itu pada 2017 lalu ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan jaringan pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya-Jalan Gunung Anyar (MERR) sisi timur. Pembangunan jaringan pipa itu melibatkan PT Cipta Wisesa Bersama (CWB) sebagai rekanan. Dengan jabatannya sebagai PPK, Retno meminta uang kepada Direktur PT CWB Chandra Arianti. Jika tidak diberikan, maka perusahan itu diancam tidak akan dapat mengikuti lelang. Menurut Mukri, pemerasan itu juga dilakukan tersangka dengan mengintimidasi korban. Chandra yang ketakutan terpaksa menyerahkan uang. Penyerahan uang itu dilakukan dengan cara ditransfer melalui rekening bank yang dilakukan oleh tersangka. Transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak delapan kali dengan total Rp 900 juta. Retno dianggap melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP. Retno terancam dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sebelumnya, Direktur PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Mujiaman mengaku kaget dengan penetapan tersangka anak buahnya itu. Pasalnya, pekan lalu dia mengetahui bahwa perkara ini masih penyelidikan. Karena itu, pihaknya mengajukan audiensi dengan Kejagung guna membantu penanganan perkara tersebut. Nah, rencananya, kami akan diundang ke Jakarta (Kejagung) pada Rabu (9/1/2019) untuk koordinasi, ujarnya. Dalam koordinasi tersebut, imbuhnya, pihaknya akan membantu semua apa yang diperlukan Kejagung. Baik itu penyerahan dokumen maupun berkas-berkas lain diperlukan. Pihaknya akan kooperatif dengan Kejagung agar perkara ini bisa diusut dengan tuntas. Kami ke sana (Kejagung) juga akan bersama tim hukum juga, terangnya. Terkait pendampingan hukum bagi tersangka, Mujiaman menyatakan, hal itu akan dibicarakan dengan Kejagung. Namun dia ingin memastikan bahwa, RTU mendapat perlakuan sesuai dengan hak-haknya. Bahkan, saat pemeriksaan, dirinya juga ikut mendampingi. Soal pendampingan hukum, itu akan kami koordinasikan dengan Kejagung. Kita kaji dulu seperti apa nanti, pungkasnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU