Home / Hukum & Pengadilan : Laporan Investigasi Reporting Bongkar Skandal Sipo

Pelajaran untuk Publik Terkait Promosi Properti Sipoa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 29 Jun 2018 06:59 WIB

Pelajaran untuk Publik Terkait Promosi Properti Sipoa

Kapolri dan Kapolda Jatim, Ada empat proyek Sipoa yang kini bermasalah. Pertama apartemen Royal Afatar World (RAW). Kedua apartemen New Mount Afatar dan ketiga apartemen Hong Kong in Surabaya. Semua direncanakan di kawasan Waru dan Tambakoso, dekat dengan jalan tol Waru-Juanda Sidoarjo. Selain proyek Royal Mutiara Residence (RMR). Tahun 2016 lalu, CEO Sipoa Group, Budi Santoso, mempromosikan, proyek RMR merupakan salah satu bagian dari 16 mega proyek Sipoa untuk membangun Kota Baru di paling ujung wilayah Surabaya Timur. Promosinya, wilayah ini berbatasan antara Surabaya dan Sidoarjo di lahan seluas 400 hektare. Dan RMR dibangun di lahan seluas 17 hektare dengan pembangunan dilakukan dalam tiga tahap. Sedangkan RAW dibangun diatas tanah seluas 6 hektar. Semua apartemennya dipublikasikan cocok untuk keluarga kecil. Tapi dapat dipakai untuk keluarga besar. Dalam promosinya, Budi, meyakinkan publik lokasi RMR cukup strategis yaitu hanya berjarak sekitar 4 km dari Bandara Internasional Juanda. Karenanya, tinggi bangunan hanya lima lantai saja. Ini dilakukan, agar keberadaannya tidak mengganggu penerbangan pesawat. Budi menjamin, pembangunan RMR bisa lebih cepat, karena hanya lima lantai. Dan dalam waktu kurang dua tahun dipastikan sudah tuntas semua. Ia memastikan pertengahan tahun 2018, 1.250 unit apartemen sudah kita serahkan ke pemesan. Nyatanya meleset. Dinyatakan oleh Budi , investasi yang ditanamkan untuk proyek RMR lebih dari Rp 200 miliar. Dari jumlah itu, Rp 162,5 miliar merupakan pinjaman dari Bank BTN. Sisanya modal internal perusahaan. Demikian juga proyek Hong Kong in Surabaya. Budi mempromosikan, lokasinya sangat strategis karena Berada tepat di samping jalan tol Juanda. Selain itu, lokasi sangat dekat dengan middle east road (MERR) dan outer east ring road (OERR) sehingga akses ke lokasi Apartemen Hong Kong in Surabaya sangat mudah dijangkau. Apatemen Hong Kong in Surabaya dipromosikan terdiri atas dua tower dan masing-masing dibangun delapan lantai. Unit hunian tersebut juga dikemas menarik, yaitu ukuran 3×7 meter dengan konsep mezzanine (dua lantai) dan sudah termasuk furnitur. Tapi sekarang, apartemen ini tak diwujudkan, karena Budi tak memiliki lahan untuk proyek ini. Mengingat, lahan 10 hektar untuk proyek ini sudah disita pemilik tanahnya yaitu LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia). Kapolri dan Kapolda Jatim, Dalam pemasaran, aspek promosi memiliki posisi paling penting. Promosi bagian dari marketing-mix. Tak salah bila setiap perusahaan selalu mengalokasikan dana khusus untuk keperluan promosinya. termasuk Sipoa. Dalam memasarkan empat proyek apartemennya, Sipoa sejak tahun 2015 teah melakukan berbagai macam cara penjualan dan promosi. Ini dilakukan untuk mencapai target penjualan dan keuntungan. Pada periode 2014-2017, bos-bos Sipoa mengupayakan produk yang ditampilkan menarik dengan harga yang murah. Diantaranya melakukan promosi berbau menipulatif dan kegiatan yang sifatnya mengelabui konsumen. Diantaranya membuka panggung hiburan, pesta kuliner, atau kontes dengan hadiah menggiurkan di Jatim Expo, Restaurant Forum dan hall di Basuki Rachmad Surabaya. Bos-bos Sipoa juga mengenal arti Iklan bagi perusahaan property. Dan tampaknya, sejak awal, bos-bos Sipoa, sepertinya sadar bahwa media informasi juga dapat menimbulkan permasalahan hukum. Iklan pertama, memasang foto bos Sipoa. Tetapi kemudian diubah dengan menggantikan sosok Bupati Sidoarjo, Saiful Illah. Penampakan sosok Saiful Illah, terutama untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Secara nalar, penampakan foto Bupati Sidoarjo, menurut saya, sudah merupakan promosi secara berlebihan ( puffery). Kesannya, Bupati Sidoarjo memiliki andil di Sipoa. Kini, publik mulai merasakan bahwa iklan-iklan Sipoa yang dulu dikesankan sebagai produk yang berkeunggulan, ternyata promosi yang berkesan menyesatkan Padahal, fungsi iklan merupakan sarana untuk mempromosikan, memperkenalkan atau menawarkan suatu barang kepada para konsumen. Artinya, dengan iklan seorang pelaku usaha dapat lebih mudah dalam mensosialisasikan produk usahanya kepada konsumen. Ini diterapkan oleh bos-bos Sipoa. Dalam pembicaraan dengan saya, bos-bos Sipoa, terutama Roni Suwono, yang mendapat tugas di bagian promosi dan iklan, menyatakan, program iklan mengurangi kegiatannya terjun langsung ke lapangan. Kapolri dan Kapolda Jatim, Sekarang, setelah kasmeter melapor, banyak kastemer yang merasakan iklan Sipoa periode 2014-2017 berbau pengelabuan dan penyesatan yaitu membujuk publik untuk membeli apartemen yang ditawarkan Sipoa, masih dalam bentuk gambar. Nah, menurut Pasal 4 huruf h UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, (UUPK), setiap konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Dan sebaliknya, sudah menjadi kewajiban pelaku usaha untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian (Pasal 7 huruf g UUPK). Bahkan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f UUPK dinyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Hal senada juga diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UUPK. Pasal ini mengatur bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar. Bahkan diatur bahwa dalam menawarkan barang dan/atau jasanya, pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai (Pasal 10 UUPK). Ketentuan Pasal 10 UUPK meliputi harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa; kegunaan suatu barang dan/atau jasa; kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa; tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan; dan bahaya penggunaan barang dan/atau jasa. UUPK mengatur bahwa bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan-ketentuan ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) (Pasal 62 ayat [1] UUPK). Ketentuan ini berlaku bagi pelaku usaha yang menugaskan perusahaan lain membuat brosur dengan isi yang tidak benar. Fakta hukum menunjukkan bahwa promosi yang dilakukan Sipoa saat itu berbau berlebihan yang menyesatkan. Karena ternyata apartemen yang dipromosikan tidak pernah dibangun. Dengan peristiwa promosi yang dilakukan Sipoa, saya berharap bisa dijadikan pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mudah terkecoh oleh promosi property murah dengan sistem pra-project selling. ([email protected], bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU