Pelaksanaan Tahun Ajaran 2020/2021 di Jombang, Disdikbud Terbitkan SE

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Jul 2020 13:28 WIB

Pelaksanaan Tahun Ajaran 2020/2021 di Jombang, Disdikbud Terbitkan SE

i

Kadisdikbud Jombang, Agus Purnomo. SP/M. Yusuf

Baca Juga: Awas Covid-19 Varian Kraken, Tingkat Penularannya Cepat

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Pelaksanaan pendidikan tahun ajaran 2020/2021, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Nomor 522.1/2777/415.16/2020, yang diterbitkan pada 10 Juli kemarin. 
 
Surat edaran tersebut, ditujukan kepada Korwilker Dikbud Kecamatan, pengawas/penilik, kepala SMP negeri/swasta dan kepala SKB, PKBM dan LKP di Jombang.
 
Kepala Disdikbud Jombang, Agus Purnomo mengatakan, surat edaran tersebut menindaklanjuti SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
 
"Dalam surat tersebut menjelaskan tentang kegiatan awal tahun pelajaran, kegiatan belajar dari rumah (BDR), pendidik dan tenaga kependidikan," katanya, kepada jurnalis, Selasa (14/07/2020).
 
Agus menjelaskan, dalam surat edaran ini menerangkan bahwa awal tahun pelajaran 2020/2021. Kegiatan dimulai dengan pengenalan lingkungan sekolah (PLS) pada 13-15 Juli 2020 dengan sistem daring. 
 
"Jadi, pihak sekolah menyiapkan semua informasi yang diperlukan oleh peserta didik baru, dalam bentuk media presentasi tentang profil sekolah," jelasnya. 
 
Agus menerangkan, untuk seluruh lembaga pendidikan PAUD, SD, SMP, SKB, PKBM, LKP, baik negeri maupun swasta, melaksanakan kegiatan belajar dari rumah (BDR) dengan memanfaatkan kelas maya. 
 
"KKG, MGMP, MGBK, guru, dan pembimbing pada masing-masing sekolah, menyiapkan kelas maya. Kemudian pada kegiatan BDR, kepala satuan pendidikan menyusun jadwal khusus selama masa kegiatan BDR," terangnya. 
 
Guru atau pembimbing, lanjutnya, melakukan pemantauan secara intensif dan memastikan, untuk setiap peserta didik melakukan BDR. 
 
"Kepala sekolah atau kepala lembaga, melakukan pemantauan untuk memastikan setiap guru atau pembimbing melakukan pembelajaran terhadap peserta didik," terangnya. 
 
Selanjutnya, kepala sekolah melaporkan kegiatan BDR kepada pengawas atau penilik. Kemudian, pengawas melaporkan hasil kegiatan BDR atas pemantauan kepala sekolah kepada Kepala Disdikbud Jombang.
 
"Untuk waktu berakhirnya kegiatan BDR bagi peserta didik, nanti akan ditentukan lebih lanjut dengan mempertimbangkan kasus Covid-19 di Kabupaten Jombang," pungkasnya.  suf2

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU