Pelaku Begal Ojol di Undaan Residivis Jambret

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 14 Okt 2020 18:29 WIB

Pelaku Begal Ojol di Undaan Residivis Jambret

i

Kapolsek Genteng Surabaya AKP Hendry Kennedy menunjukkan pelaku begal. SP/Septyan

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Polisi akhirnya mengungkap pelaku begal yang membacok korbannya dengan menyamar sebagai penumpang ojek online. Tersangka bernama Achmad (34), warga Desa Camplong Sampang, Madura.

Baca Juga: Bawa Motor Pacar, Masuk Bui untuk ke 4 Kalinya

Pria yang tinggal di Jalan Kebon dalem Surabaya itu mengaku sudah dua kali melancarkan aksi serupa dan yang pertama hasilnya berupa motor dijual ke daerah Sampang.

Pelaku yang pernah ditangkap oleh Polrestabes Surabaya karena kasus jambret itu juga mengaku jika sengaja memilih korban ojol dan bisa menyamar sebagai penumpang.

“Karena menganggur dan hasilnya dijual ke Sampang, uangnya digunakan kebutuhan sehari-hari,” aku pelaku yang sempat dihajar warga ini.

AKP Hendry Kennedy Kapolsek Genteng Surabaya mengatakan, pelaku ini berpura-pura sebagai penumpang offline dari Bungurasih ke Jalan Kebon Dalem Surabaya.

Baca Juga: Dua Begal Motor asal Madura Diringkus Polsek Sukolilo

Sesampainya di depan Jalan Klimbungan Gang I Surabaya, pelaku meminta turun dan langsung berusaha merampas sepeda motor milik korban Dimas.

“Korban saat itu mempertahankan motornya sehingga pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung membacok korban,” sebut AKP Hendry, Rabu (14/10/2020).

Bacokan itu, mengenai bagian kepala belakang. Namun tidak jauh dari TKP ada anggota Reskrim Polsek Genteng yang sedang patroli dan mengetahui kejadian tersebut.

Baca Juga: Resmi, Tarif Minimal Ojol dan Taksi Online di Jatim Naik

Anggota dengan dibantu warga langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Achmad. “Bahkan, warga yang marah sempat menghajar pelaku hingga bonyok,” tambah Kapolsek.

Atas kejadian tersebut pelaku dan sepeda motor milik korban diamankan di Polsek Genteng Surabaya guna proses hukum lebih lanjut dan pelakunya ditahan dalam penjara. tyn

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU