Pelaku Penipuan Haji Yakinkan Calon Korban Berangkat Haji Gunakan Visa Peja

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Sep 2018 15:10 WIB

Pelaku Penipuan Haji Yakinkan Calon Korban Berangkat Haji Gunakan Visa Peja

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Penyidik Reskrim Polres Lamongan terus mendalami pemeriksaan terhadap Nurul Faizah (42) pemilik travel PT KML, warga Desa Pucangtelu Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan Jawa Timur, sebagai pelaku penipuan jamaah haji. Dari hasil pemeriksaan sementara, seperti yang disampaikan oleh Kasatreskrim AKP Wahyu Norman Hidayat, dalam Pers relesnya Kamis (26/9/2019) menyebutkan, kalau pelaku selain sebagai residivis dengan kasus yang sama, ternyata pelaku sangat lihai untuk membujuk rayu calon korban. Salah satunya dengan meyakinkan kalau keberangkatan haji melalui travelnya menggunakan visa pejabat, sehingga tidak menunggu terlalu lama dalam pemberangkatan jamaah haji plus. "Ia menyampaikan kalau pemberangkatan nya menggunakan visa pejabat, ini yang membuat para calon korban yakin menggunakan jasa travelnya,"aku Norman panggilan akrab Wahyu Norman Hidayat, didampingi Kabag Ren Kompol Shodikin. Selain itu, dalam aksinya pelaku juga sempat mencatut nama-nama orang besar dan berpengaruh, itu yang dijadikan senjata pelaku untuk mendapatkan calon mangsanya."Infonya seperti itu, suka mencatut nama orang yang dianggap bisa meyakinkan calon korbanya, padahal itu akal-akal dia saja," akunya. Dalam kasus ini pelaku lanjut Norman, sementara ini dilaporkan oleh dua orang korban penipuan, dan 6 orang melakukan pengaduan."Ada enam pengadu dan dua orang yang melaporkan dalam kasus ini, kita akan terus dalaminya,"terangnya. Disebutkan olehnya, modus pelaku ini menawari korban diberangkatkan ibadah haji melalui trevel miliknya yakni PT KML dengan membayar sejumlah uang, tetapi sekian banyak korban tidak kunjung di berangkatkan" Ada yang di berangkatkan tetapi ada korban yang di telantarkan di Bandara," sambungnya. Lebih jelasnya lagi, kejadian itu bermula korban didatangi oleh pelaku dengan temannya untuk menawarkan pemberangkatan haji plus dengan visa pejabat, dengan harga per orang Rp 180 juta yang akan di berangkatkan pada tanggal 13 Agustus 2018. Selanjutnya pelaku meminta uang DP dan di transfer oleh korban sebesar Rp 2 juta. Kemudian pelaku menyuruh korban untuk mencarikan lagi jamah untuk diberangkatkan ibadah naik haji plus. Setelah korban dapat jamaah naik haji dan uang sudah di transfer ke pelaku. Setelah semua uang sudah di transfer, kemudian korban dan sejumlah jamaah naik haji lainya diberangkatkan melalui bandara di Jakarta. "Setelah korban dan sejumlah jamaah haji tiba di bandara, ternyata visa nya bukan visa pejabat melainkan visa furoda, dua korban ini atas nama Jimani dan Kastonah," akunya. Setelah mendapat kabar tersebut korban dan sejumlah jamaah haji yang gagal di berangkatkan meminta uangnya kembali, dan sampai sekarang tidak di kembalikan. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 414 juta. Karena pelaku tak sanggup untuk mengembalikan dan tidak ada etika baik, kemudian kejadian tersebut di laporkan ke Mapolres Lamongan. jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU