Pelaku Pesta Narkoba di Hotel Cosmo, Divonis 12 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Nov 2018 09:12 WIB

Pelaku Pesta Narkoba di Hotel Cosmo, Divonis 12 Tahun

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Imelda Citra Anggraini, warga jalan Pacuan Kuda 47 Surabaya, hanya bisa pasrah ketika didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa dugaan perkara kepemilikan narkoba jenis ganja, sabu, pil ekstasi dan Happy Five (H5). Sidang digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Senin (12/11). Diceritakan dalam dakwaan jaksa, terdakwa ditangkap petugas Polrestabes Surabaya pada 12 Agustus 2018 saat berada di salah satu kamar Hotel Cosmo yang terletak di jalan Embong Malang Surabaya. Terdakwa tak bisa berkutik ketika petugas menemukan beberapa alat bukti narkoba dalam kamar hotel yang disewa terdakwa. Terdakwa ditangkap saat bersama dua rekan lelakinya, Nicolas Vinshensius Lulung dan Akbar Rinaldi Zufri. Barang bukti yang diduga untuk menggelar pesta narkoba tersebut antara lain, 7 linting ganja seberat 4,7 gram, 3 butir pil H5, 1 butir inek warna pink dengan logo instagram, piket kaca berisi sabu seberat 1,1gram beserta seperangkat alat hisap sabu dan beberapa unit ponsel. Tidak semua barang bukti diakui milik terdakwa. Dari jumlah barang bukti diatas, beberapa diakui milik saksi Nicolas Vinshensius Lulung dan Akbar Rinaldi Zufri. Sedangkan yang diakui milik terdakwa hanyalah ganja dan pil H5, ujar jaksa membacakan berkas dakwaannya. Berdasarkan keterangan terdakwa, ganja diperoleh dengan cara membeli dari BHW (DPO) di sebuah warung kopi kawasan jalan Ngagel Surabaya. Barang bukti narkoba tersebut dikuatkan dengan adanya hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik bernomor 7862/ NNF/ 2018 Bareskrim Polri Puslabfor cabang Surabaya, 29 Agustus 2018. Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, tambah jaksa. Usai jaksa membacakan dakwaan, majelis hakim PN Surabaya menunda sidang Senin (19/11) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU