Pelanggan Prostitusi Kebal Hukum?

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 07 Jan 2019 13:26 WIB

Pelanggan Prostitusi Kebal Hukum?

SURABAYAPAGI.com - Polda Jawa Timur mengungkap pekerjaan sampingan aktris Vanessa Angel. Mantan kekasih Didi Mahardika Soekarno ini digelandang ke kantor polisi dari sebuah hotel di Surabaya, Sabtu (5/1) malam karena terlibat jaringan prostitusi online. Selain Vanessa, ada model majalah dewasa Avriella Shaqqila turut digelandang. Vanessa disebut-sebut memasang tarif Rp 80 juta sedangkan Avriella Rp 25 juta. Adalah R disebut-sebut Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harisandi sebagai pengusaha yang membooking Vanessa. Jika menengok ke belakang, Vanessa bukanlah selebritas yang terciduk karena kasus prostitusi online. Sebut saja Nikita Mirzani dan Amel Alvi yang juga digerebek aparat dari sebuah hotel. Sayangnya, yang diekspose ke khalayak hanyalah si artis yang notabenenya penyedia jasa lendir. Sedangkan, si pelanggan alias pria hidung belang luput dari perhatian. Apakah benar pelanggan prostitusi kebal hukum? Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta polisi tak tebang pilih dalam menangani kasus prostitusi online yang menyeret Vanessa Angel. Sebab, hanya Vanessa serta Avriella Shaqqila yang diungkap, namun si pria hidung belang pelanggan jasa keduanya tak disebut secara gamblang. Pun ia bertanya-tanya mengapa pengusaha pemakai jasa aktris FTV itu tak ikut ditampilkan. Di menilai, si pemakai jasa Vanessa Angel seakan dilindungi polisi karena tidak diekspos seperti sang aktris. "Sikap diskriminasi polisi dalam kasus VA sangat mencolok dan polisi lebih berpihak pada lelaki pemakai VA, seharusnya polisi juga menampilkan si lelaki dan tidak hanya memojokkan VA," kata Neta, Senin (7/1). Diharapkan, polisi juga mengekspos pemakai jasa Vanessa Angel. "Jika tidak publik akan curiga, ada apa polisi dengan si penyewa, kenapa si penyewa begitu diistimewakan polisi dan begitu mudahnya polisi mempermalukan VA ke publik," tegas Neta. Yang Dijerat Hukum Harusnya Muncikari, PSK dan Pelanggan Pun Khofifah Indar Parawansa sempat menyayangkan sikap tidak tegas polisi terhadap pria hidung belang pelanggan jasa esek-esek. Hal itu diungkap Khofifah saat masih menjadi Menteri Sosial. "Sering kali di negeri ini yang dijadikan agres itu PSK nya, sedangkan pelanggannya seringkali lewat. Kita baru mengetahui, bahwa muncikarinya belakangan ini sudah bisa dijerat dengan undang-undang tertentu. Jadi ada KUHP untuk bisa menjerat si mucikari. Seharusnya ketiganya dijerat dengan pasal yang sesuai," ujar Khofifah beberapa waktu lalu. Khofifah menjelaskan, sebenarnya ada Perda DKI yang bisa menjerat PSK, muncikari dan pelanggannya. Menurut dia, Perda DKI itu lebih kongkret dibanding undang-undang. Namun menurutnya, yang punya perda ini belum banyak sehingga mengenai hukuman prostitusi masih sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Ada undang-undang tindak pidana perdagangan orang yang termasuk kategori human trafficking. Maka traffickernya itu juga mendapat hukuman. Selain itu juga terdapat undang undang anti pornografi. Intinya pasal-pasal yang bisa menjerat prostitusi baik terkait kostumernya, penjaja seks komersialnya, maupun muncikarinya itu tersebar," jelasnya. Ahok Curiga duit Gratifikasi Dipakai Pelanggan bayar PSK Artis Setali tiga uang, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta curiga para pria hidung belang alias konsumen PSK membayar duit hasil TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Sebab, tarif yang dibanderol artis atau model berjumlah fantastis. Bisa mencapai Rp 80-100 juta. "Saya juga ingin tahu siapa sih yang tega membayar Rp 80 juta sampai Rp 200 juta. Jangan-jangan gratifikasi," ungkap mantan Bupati Belitung Timur ini. Menurut suami Veronica Tan ini, gratifikasi sangat mungkin dilakukan dengan sistem ini. Karena orang yang akan menyogok lebih untung dibandingkan membayar secara tunai. "Kenapa untung karena begini kalau menyogok pejabat 500 juta menghina, dikasih Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar rugi blm tentu dapat proyek. Kalau dikasih cewe Rp 200 juta masih untung kan Rp 300 juta. Siapa tahu pikirannya begitu kan? makanya kita ingin lihat, jangan-jangan ada perbuatan gratifikasi nanti," tutup Ahok. Menteri Agama Desak Polisi Tindak Pelanggan PSK Artis Pendapat Khofifah dan Ahok ini pun diamini oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Menurutnya, aparat penegak hukum jangan cuma menindak para wanita yang jadi PSK. Melainkan juga pria-pria pelanggannya. "Misalnya aparat penegak hukum jangan perempuannya yang selalu di objek pemberian sanksi, tapi juga yang terberat yaitu pengguna itu. Karena mereka ada, ya karena penggunanya," ujar Lukman. Bila para pengguna tidak ikut dihukum, maka menurut Lukman pangsa pasar prostitusi akan terus ada, dan bisnis ini pun kian menjamur. "Menurut saya untuk memberikan efek jera, maka sanksi sosial harus dikedepankan, selain sanksi hukum yang konsisten," ujarnya. rh/m

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU