Pelanggar Prokes Disangsi Membersihkan Fasilitas Umum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 25 Agu 2020 21:30 WIB

Pelanggar Prokes Disangsi Membersihkan Fasilitas Umum

i

Pelaksanaan pencangan inpres .SP/Qom

SURABAYAPAGI, Bangkalan  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) soal penerapan protokol kesehatan (protkes).

Peraturan Bupati (Perbup) Bangkalan nomor 63 tahun 2020 tentang perubahan Perbup nomor 46 tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19, ada tiga tahap sanksi bagi perorangan yang melanggar Protkes. Diantaranya teguran lisan, tertulis, dan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

Baca Juga: APMP Jatim Gelar Aksi di Kantor KPU Bangkalan

Di dalamnya memuat soal sanksi bagi pelanggar Prokes. Namun demikian, penerapan sanksi akan dilakukan secara persuasif, humanis dan edukatif. Perbub tersebut juga membantah kabar jika pelanggar prokes akan dikenai sanksi uang sebesar Rp 50 ribu.

Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron akan mengkaji ulang soal sanksi tersebut. Ra Latif menyatakan akan memaksimalkan Perbup terlebih dahulu. "Dalam Perbup tersebut sudah kami tentukan sanksinya. Jadi itu yang akan kami maksimalkan," kata Ra Latif, Selasa (25/8/2020).

Sedangkan sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, ada empat tahap sanksi. Diantaranya, teguran lisan, tertulis, penghentian sementara operasional usaha, bahkan pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Truk Kecelakaan Tunggal, Lalin Macet hingga 1 Kilometer

Bupati mengatakan, penegakan sanksi di Perbup lebih diutamakan serta bersifat persuasif dan edukatif. 

“Namanya peraturan, harus mengandung sanksi. Harus kita utamakan sanksi yang bersifat humanis seperti teguran,” ungkapnya.

Soal sanksi uang, Bupati mengatakan perlu kajian lebih serius. Selain itu, jika sanksi uang diterapkan maka harus jelas akan masuk kemana.

Baca Juga: Viral! Suami di Bangkalan Gerebek Istri di Kamar Hotel, Terciduk Selingkuh dengan Pria Sekantor

"Karena itu, Perbup yang telah dikeluarkan ini diterapkan dahulu. Lagipula nanti kalau misalnya ada sanksi uang, maka harus dibuatkan Perda lagi dan perlu kajian," katanya. Qom

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU