Pelanggaran Pilkada, Kejati Jatim Siap Tindak Lewat Sentra Gakkumdu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 04 Agu 2020 20:22 WIB

Pelanggaran Pilkada, Kejati Jatim Siap Tindak Lewat Sentra Gakkumdu

i

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi.SP/SP

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sebanyak 19 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur direncanakan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan Sentra Pelayanan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kejaksaan Negeri (Kejari) se Jatim sudah aktif, dan siap menindak tegas temuan tindak pidana dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.

Baca Juga: DJP Jatim 2 Gandeng Media untuk Tingkatkan Pencapaian Target Pajak

"Sudah aktif (Sentra Gakkumdu, red). Kalaupun ada temuan, semuanya nanti masih dalam tahapan klarifikasi di Bawaslu," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi, Selasa (4/8).

Herry menjelaskan, semua proses adanya di Bawaslu. Hasil temuan itu akan diklarifikasi dan diplenokan. Dalam hal ini Bawaslu melibatkan Kejaksaan dan kepolisian untuk menentukan kualifikasi maupun jenis pelanggaran apa.

Proses klarifikasi dan pleno ini, sambung Herry, guna menentukan apakah temuan itu berupa delik Pilkada atau administrasi maupun pelanggaran kode etik. Kalau dalam rapat pleno disepakati, misalnya ada delik Pilkada. Nah, disitulah Bawaslu akan menyerahkan kepada kepolisian untuk diproses dan hasil penyidikan akan diserahkan kepada Kejaksaan.

"Peran Kejaksaan disini melakukan pratut (pra penuntutan) untuk menentukan apakah berkas perkara hasil penyidikan kepolisian sudah memenuhi persyaratan formil dan materiel, atau belum. Kalau belum, maka berkas akan di kembalikan ke penyidik Polisi untuk dilengkapi," tegasnya.

Masih kata Herry, seandainya penyidikan sudah lengkapi sesuai petunjuk Jaksa. Seanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan.

"Perlu diketahui juga, semua prosesnya dalam tahapan penanganan delik Pilkada waktunya sangat singkat dan limitatif," ucapnya.

Herry menambahkan, terkait Sentra Gakkumdu ini sudah ada pengarahan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Yang intinya mengimbau para Kejari yang ada di wilayahnya ada pelaksaan Pilkada, untuk membentuk Sentra Gakkumdu di masing-masing daerah. Di Provinsi, pihaknya juga membentuk Sentra Gakkumdu.Bd

Baca Juga: Kepergok Penjaga Parkir, Bandit Curanmor di Masjid Surabaya Diamuk Massa

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU