Pelarangan Parkir Sembarangan Di Gang Rumah Ternyata Memiliki Dasar Hukum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Nov 2018 18:01 WIB

Pelarangan Parkir Sembarangan Di Gang Rumah Ternyata Memiliki Dasar Hukum

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Tidak disadari oleh kebanyakan orang yang suka memarkir mobil sembarangan di kawasan dekat rumah. Seringkali, hal ini sering disebabkan karena tidak memiliki garasi mobil sendiri sehingga melakukan tindakan parkir sembarangan. Namun, ternyata hal ini memiliki dasar hukum yang bisa membawa ke jalur hukum. Pada padal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menyatakan bahwa: Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan. Hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya jalan di depan rumah kita adalah milik bersama yang digunakan dengan kesepakatan bersama bukan hanya kepentingan perorangan. Maka dari itu, lebih baik untuk berhati hati ketika memarkir kendaraan apalagi di tempat yang bukan milik kita sendiri. Bila ada tetangga yang merasa tidak nyaman maka dapat dibawa ke ranah hutan dengan memperumit keadaan. Pr

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU