Pelayanan SIM Dibuka, SIM Mati Tak Perlu Urus Baru

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 31 Mei 2020 12:31 WIB

Pelayanan SIM Dibuka, SIM Mati Tak Perlu Urus Baru

i

Ilustrasi SIM

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Berdasarkan surat Telegram Kapolri Nomor St/1537/V/YAN.1.1./2020, Jumat 29 Mei 2020, seluruh pelayanan baik Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), hingga Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) kembali dibuka.

Dengan itu, layanan perpanjang SIM, STNK, dan BPKB yang sebelumnya akan ditutup hingga 29 Juni 2020 resmi tidak berlaku.

Baca Juga: Ujian Praktek SIN C Zig-zag dan Angka 8 Dihapus

Dengan dibukanya kembali pelayanan tersebut, sejumlah pemohon mulai tampak mengurus dokumen/berkas kendaraan yang masa berlakunya telah habis.

Dan sesuai dengan janji polri sebelumnya, para pemohon (SIM) tidak perlu mengurus baru apabila masa berlaku habis saat kurun waktu saat penutupan layanan sebelumnya.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Candra menjelaskan, langkah ini sudah diambil sejak diumumkannya sikap normal baru (new normal).

Baca Juga: Hari Ini Serentak Penerapan Baru Ujian Praktek SIM C Dimulai, Memudahkan Pencari SIM

“Sehingga masa aktif SIM yang habis di kurun waktu tersebut tak perlu biki baru. Kepolisian memberikan dispensasi dengan perpanjangan saja,” katanya, Minggu (31/5/2020).

Teddy memaparkan, dispensasi perpanjangan tersebut juga akan menerapkan sistem Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dengan protokol kesehatan ketat.

Sehingga perpanjangan akan diajukan dengan konsep tertentu yang diharapkan tak ada antrean berjubel atau padat tanpa jarak. Sedangkan untuk stan yang akan dibuka, lanjut Teddy, adalah SIM corner Mall BGJ, Mall publik Siola, Mall TP, dan kantor Colombo.

Baca Juga: Berceloteh Sulitnya Ngurus SIM di TikTok, Akhirnya Lulus Usai 13 Kali Uji Praktek

“Kita akan terapkan protokol Covid-19 di semua titik baik kantor SIM corner dan Colombo. Masyarakat tak perlu khawatir karena akan ada pembatasan kuota pelayanan, sehingga masyarakat bisa melakukan pengajuan di hari berikutnya,” pungkas perwira melati dua ini.

Sementara untuk tanggal tersebut Kasat Lantas mengaku kepolisian bisa saja merubah pada kondisi tertentu. Sebab pengambilan keputusan selalu berdasar pada kondisi bagaimana Kota Surabaya menghadapi pandemi virus ini.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU