Pemalsu Dokumen Proyek Bandara Doho Kediri, Dituntut 2 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 25 Jun 2019 23:51 WIB

Pemalsu Dokumen Proyek Bandara Doho Kediri, Dituntut 2 Tahun

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen proyek pembangunan Bandara Dhoho Kediri, Jawa Timur, dengan terdakwa Jemy alias Sigit Jemy Sumargo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam surat tuntutannya, JPU Winarko dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, menyatakan bahwa terdakwa Jemmy telah terbukti bersalah telah melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan memohon kepada majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana untuk menghukum terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara. "Memohon kepada majelis hakim PN Surabaya yang mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun penjara kepada terdakwa Jemy alias Sigit Jemy Sumargo." ucap JPU Winarko saat membacakan tuntutan di Ruang Sari 1 Setelah mendengar tuntutan JPU, Hakim Cokorda kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan Nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan. "Sidang ditunda pekan depan, silahkan mengajukan pledoi." pungkas Hakim Cokorda. Untuk diketahui, berawal pada bulan November 2018, terdakwa Jemy alias Sigit Jemy Sumargo, bertempat di kantor PT. Waskita Karya (persero) Tbk cabang Surabaya alamat di Jl. Jemur Sari Selatan II No.2 A Jemur Wonosari Wonocolo Surabaya, telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak di palsu. Kemudian terdakwa Jemmy dilaporkan oleh Susanto, setelah mengaku sebagai direktur utama PT. SDHI dan keluarga PT. Gudang Garam yang mengerjakan bandara Doho di Kediri, Jatim. Perbuatan pidana terdakwa dibuktikan dengan adanya MoU antara PT. SDHI dan PT. Waskita Karya, yang ditanda tangani oleh terdakwa Jemmy yang mengaku sebagai direktur utama. (bd)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU