Pemandu Lagu Diperkosa di Tempat Karaoke

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 30 Jan 2019 09:06 WIB

Pemandu Lagu Diperkosa di Tempat Karaoke

SURABAYAPAGI.com - Anggota Polsek Tulangbawang Tengah menangkap pelaku yang memerkosa WI, pemandu lagu berusia 19 tahun. Kapolsek Tulangbawang Tengah, Kompol Zulfikar M mengungkapkan, pemandu lagu itu adalah korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Supriyanto alias Bangil (30), warga Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TbT), Tubaba. Korban WI setiap hari bekerja di tempat karaoke di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung. Zulfiakr mengungkapkan, pemerkosaan itu terjadi di sebuah room karaoke pada Senin (28/1/2019) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban bersama rekannya berinisil SW (20) dan MS (18) juga berada di room karaoke. Saat itu, tempat karaoke tersebut sudah tutup. "Kejadiannya bertempat di salah satu room Karaoke Bintang, yang beralamat di Tiyuh Pulung Kencana," terang Zulfikar, Selasa (29/1/2019). Saat tutup itulah, tiba-tiba terdengar suara seorang laki-laki berteriak memanggil untuk dibukakan pintu. Dia beralasan akan mengambil barang miliknya yang tertinggal di dalam room karaoke yang ditempati tiga pemandu lagu itu. Namun, WI dan dua rekannya tidak mau membuka pintu. Tak lama berselang, terdengar suara orang yang melompat dari arah kamar mandi. Ternyata pelaku masuk ke dalam room karaoke tersebut lewat kamar mandi. Setelah berhasil masuk ke dalam room karaoke, pelaku langsung mengancam korban dan dua rekannya menggunakan senjata tajam jenis badik. Pelaku kemudian mengajak korban melakukan hubungan intim. Jika korban menolak, maka korban akan dibunuh dan dibuang ke tanggul irigasi. "Karena korban ketakutan di bawah ancaman sajam, dengan mudah pelaku melakukan aksi kejahatannya. Usai melakukan aksinya pelaku lalu keluar dari room karaoke, beber Zulfikar. Setelah kejadian tersebut, korban bersama dua rekannya yang ada dalam room karaoke menghubungi rekan-rekannya yang lain. Seorang rekan korban menghubungi Polsek Tulangbawang Tengah. Mendapat informasi tersebut, anggota polisi langsung meluncur ke tempat Karaoke Bintang dan mencari pelakunya. Setelah mengetahui siapa pelakunya, petugas kami langsung melakukan pencarian di mana keberadaan pelaku," kata Zulfikar. "Sekira pukul 04.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di dekat Balai Desa Tiyuh Pulung Kencana, yang berjarak hanya sekira 500 meter dari TKP, terang Kompol Zulfikar. Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan barang bukti berupa sajam jenis badik dengan panjang sekira 28 sentimeter, selimut warna putih dan biru muda. Kemudian kaus lengan panjang warna hitam putih motif batik, rok jeans pendek warna biru muda dan pakaian dalam milik korban. Pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Kapolsek. Kejahatan pemerkosaan di room karaoke itu berbeda dengan di Surabaya. Pada awal Desember 2018 lalu, anggota Unit III Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim membongkar kasus asulia tarian striptis di Karaoke Maxi Brilian Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, Senin (3/12/2018) sekitar pukul 00.30 WIB. Dua penari striptis tepergok menyuguhkan pertunjukan tak senonoh di salah satu room karaoke. Dalam penggerebakan itu, polisi juga mengamankan 20 wanita pemandu lagu. Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiyono, mengatakan pihaknya membenarkan adanya penangkapan pemandu lagu yang menyuguhkan tarian striptis. Saat ini anggotanya masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. "Benar, yang bersangkutan masih dalam tahap riksa," ungkapnya kala itu. Anggota Renakta Dirreskrimum Polda Jatim membawa 20 pemandu lagu itu mengendarai mobil Elf warna oranye ke Mapolda Jatim Sayangnya, Gupuh masih enggan menjelaskan secara detail kronologi penggerebekan rumah karaoke yang dipakai sebagai ajang tarian striptis ini. "Nanti disampaikan ke Kabid Humas rinciannya," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU