Pembakar Bendera Merah Putih di Lampung Ditetapkan Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 05 Agu 2020 14:02 WIB

Pembakar Bendera Merah Putih di Lampung Ditetapkan Tersangka

i

Pembakar bendera Merah Putih di Lampung ditetapkan sebagai tersangka. SP/ ANTARA Foto

SURABAYAPAGI.com, Lampung - Polda Lampung menetapkan seorang perempuan berinisial MA sebagai tersangka kasus pembakaran bendera Merah Putih di Lampung Utara.

Penetapan MA sebagai tersangka berdasarkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi, mulai dari orang tua, ketua RW dan RT, serta tetangga.

Baca Juga: Kapolres Gresik Bagikan 1.700 Bendera Merah Putih

"Saat ini status sudah tersangka mengingat semua fakta-fakta yang ada," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (5/8).

MA dijerat Pasal 66 jo Pasal 24 huruf a dan Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, MA saat ini statusnya dibantarkan atau tidak ditahan karena yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan kejiwaan.

MA menjalani pemeriksaan kejiwaan lantaran dalam proses pemeriksaan pernyataannya kerap berubah-ubah.

"Makanya istilahnya kita bantarkan, namanya pembantaran dalam rangka melakukan observasi dalam rangka pengobatan," ucap Pandra.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Borong Bendera Merah Putih sebanyak 1945, untuk Dibagikan ke Masyarakat

Jika nantinya hasil pemeriksaan kejiwaan menyatakan MA sehat, maka proses hukum akan dilanjutkan. Namun, jika MA dinyatakan memiliki gangguan kejiwaan, maka proses hukum bisa saja dihentikan.

"Kan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, kan orang tidak waras kan enggak bisa," ucap Pandra.

Dalam kasus ini, kata Pandra, terungkap juga bahwa MA ternyata memiliki beberapa identitas. Kepolisian masih terus mendalami.

Baca Juga: Bantu Pedagang UMKM, Polres Lamongan Borong Bendera Merah Putih

"Tersangka MA ini menggunakan berbagai macam identitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya," tuturnya

Sebelumnya, video pembakaran Bendera Merah Putih beredar viral di media sosial. Polisi kemudian menelusuri akun Facebook MVDH yang menggunggah peristiwa itu.

Dari penelusuran itu, polisi menemukan identitas seorang perempuan berinisial MA. Polisi pun meringkus MA pada Minggu (2/8) lalu di Kecamatan Kota Bumi, Lampung Utara.  dsy10

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU