Pembawa Proyektil Hanya Wajib Lapor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Feb 2019 08:43 WIB

Pembawa Proyektil Hanya Wajib Lapor

SURABAYA PAGI, Sidoarjo - Setelah menjalani pemeriksaan secara marathon, SP,36, pembawa 400 butir proyektil hanya dikenakan wajib lapor oleh pihak kepolisian. Dia tidak ditahan lantaran barang yang dibawanya bukan amunisi. "Bukan dilepas, wajib lapor (SP.red)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (26/2). Barung menjelaskan, pihak Polresta Sidoarjo masih bekerja sama dengan pihak bea cukai untuk melakukan penyidikan. Sebab, saat itu SP tidak membawa dokumen-dokumen atau surat yang terkait dengan barang tersebut. "Penyidikan masih (berlanjut.red). BB masih disita sama Polresta Sidoarjo," jelasnya. Diberitakan sebelumnya, SP diamankan petugas Bea Cukai di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Sabtu (23/2) sekitar pukul 23.00. Warga Bukit Pakis Utara III, Surabaya itu diamankan lantaran terbukti membawa 5 bungkus berisi 400 butir proyektil yang disimpan di dalam koper baju. Saat itu SP diamankan setelah turun dari pesawat China Air Lines CI 751 dari Taiwan (transit Singapura), baru ke Surabaya. Kepada petugas SP mengaku dia merupakan salah satu anggota Perbakin Surabaya.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU