Pembentukan Tim Kasus Novel Dinilai Janggal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 15 Jan 2019 08:49 WIB

Pembentukan Tim Kasus Novel Dinilai Janggal

SURABAYAPAGI.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian telah resmi membentuk tim khusus untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Tito menerbitkan Surat Tugas bernomor 3/II/HUK.6.6/2019 tertanggal 8 Januari lalu. Dalam pertimbangannya, tim kasus Novel Baswedan dibentuk dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi dari Tim Pemantauan Proses Hukum Novel Baswedan bentukan Komisi Nasional (Komnas) HAM. Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terdiri dari 65 orang. Sebagian besar anggota kepolisian. Tito termasuk di dalamnya sebagai penanggung jawab. Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto juga termasuk dan bakal bertugas sebagai wakil penanggungjawab. Ada sejumlah orang di luar kepolisian yang berada di dalam. Misalnya Peneliti LIPI Hermawan Sulistyo, Eks Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Direktur Setara Institute Hendardi, eks Komisioner Komnas HAM Ifdhal Kasim dan Nur Kholis serta eks Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Komentar bernada sumbang terhadap tim tersebut sudah mengudara di ruang publik. Aktivis HAM Haris Azhar misalnya, yang khawatir pembentukan TGPF Novel Baswedan hanya untuk membantu capres petahana Joko Widodo menghadapi debat perdana Pilpres 2019. KPU akan menghelat debat perdana pilpres 2019 bertema hukum, HAM, korupsi, dan terorisme pada 17 Januari mendatang. "Aneh, kok seolah bekerja pas mau Debat. Saya khawatir dibentuk tim ini, hanya untuk menyediakan jawaban buat Jokowi saat debat. Lucunya pilpres," kata Haris melalui keterangan tertulis, Jumat (11/1) lalu. Pengamat kepolisian Instituye for Security and Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto menganggap wajar jika ada anggapan seperti yang diutarakan Haris. "Karena Polri memang terkesan sangat lambat dalam penanganan kasus ini. Tak ada progres yang terlaporkan kepada publik," kata Bambang, kemarin. "Jangan salahkan publik bila menilai pembentukan tim hanya sekedar memenuhi tuntutan politik pragmatis debat capres," lanjutnya. Bambang menganggap Jokowi pun harus memberi batas waktu. Jika tidak, maka publik akan semakin yakin bahwa pembentukan tim memang untuk kepentingan debat perdana. "Bila serius, presiden harus menentukan target dan batas waktu," kata Bambang. Menurut Bambang, meski TGPF dapat membantu dalam debat, Jokowi tetap mendapat cap buruk dari publik. Bagaimana tidak, kasus Novel sudah berjalan kurang lebih 600 hari, namun tidak ada titik terang siapa pelaku maupun aktor intelektualnya. Menurutnya, tidak ada keuntungan elektoral yang dapat diperoleh Jokowi dari pembentukan tim kasus Novel ini. Justru ini bisa menjadi catatan negatif bagi penegakan hukum di pemeritahan Jokowi-Jusuf Kalla periode 2014-2019. "Komitmen membangun penegakan hukum itu tak mungkin dilakukan dalam tempo singkat atau tiga bulan sampai pilpres April 2019 ini," ujar Bambang.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU