Home / Pilpres 2019 : Gugatan Hasil Pilpres 2019 di MK

Pembuktian Curang, Bakal Sulit

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 24 Mei 2019 10:27 WIB

Pembuktian Curang, Bakal Sulit

Jaka Sutrisna - Teja Sumantri, Kontributor Surabaya Pagi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memastikan akan mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) hari ini. Pihak pasangan calon nomor 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meyakini adanya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Sedang MK sendiri menyatakan kesiapan menghadapi gugatan tersebut. Bahkan, Ketua MK Anwar Usman menjamin independensi dalam menangani perkara yang masuk. Namun mengingat MK hanya punya waktu 14 hari untuk memutus perkara perselisihan sengketa hasil Pilpres, pembuktian menjadi hal yang sangat krusial. Sedang gugatan itu akan mulai disidangkan pada 14 Juni mendatang. ------------- Mahkamah Konstitusi membuka pendaftaran gugatan hasil Pilpres 2019. Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, MK membuka layanan penerimaan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU dimulai pada Selasa (21/5) pukul 01.46 WIB hingga Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB. Sementara untuk layanan penerimaan pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dimulai Rabu (22/5) hingga Jumat (24/5) pukul 24.00 WIB. Jurubicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menjelaskan saat ini tim pengacara bersama Direktorat Advokasi dan Hukum BPN masih terus mempersiapkan berbagai bukti untuk menguatkan laporan mereka. Politisi muda Partai Gerindra itu mendapat bocoran dari salah satu anggota tim pengacara BPN, Rikrik Rizkiyana bahwa pihaknya baru akan melapor ke MK pada hari ini (Jumat, 24/5). "Menurut informasi dari tim pengacara, besok (hari ini) baru akan kita daftarkan ke MK. Karena tim beliau sudah berkoordinasi ke MK, batas waktu sampai besok," ujar Andre dikonfirmasi, Kamis (23/5) kemarin. Pembuktian TSM Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Fitra Arsil mengatakan salah satu persoalan krusial yang akan dihadapi dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu adalah pembuktian. Siapa pihak yang mendalilkan, maka dialah yang harus membuktikan. Dalam konteks sengketa hasil Pilpres, beban pembuktian ada di pundak pemohon (kubu Prabowo-Sandi). Pemohon hanya diberi waktu 3 hari pasca penetapan oleh KPU untuk mengajukan permohonan sengketa, termasuk mengumpulkan bukti. Menurut Fitra, beban pembuktian yang harus dipenuhi pemohon atas kesalahan hasil perolehan suara hampir mustahil. Perlu diketahui bahwa untuk membuktikan kesalahan perolehan suara akan mengacu pada alat bukti surat berupa berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani penyelenggara Pemilu sesuai tingkatannya. Pemohon harus bisa membuktikan dengan formulir C1 dengan tanda tangan basah, siapa yang bisa cover pembuktian itu untuk jutaan suara?, papar dia. Menghadirkan bukti valid yang cukup atas selisih penghitungan dinilai Fitra sebagai hal mustahil. Artinya, sangat sulit bagi pemohon untuk bisa menghadirkan bukti yang lengkap dalam menandingi data yang dimiliki penyelenggara pemilu. Apalagi waktu yang dimiliki pemohon relatif sangat singkat mengingat dugaan pelanggaran itu dapat terjadi di daerah yang tersebar jauh. Hal mustahil kedua, membuktikan adanya kecurangan pemilu berupa tindakan terstruktur, sistematis, dan masif. Tidak mudah mengukur tindakan macam apa yang signifikan sebagai kecurangan terstruktur, kecurangan sistematis, dan kecurangan masif. Syaratnya harus terbukti signifikan, kalau ada kebijakan yang dianggap politisasi birokrasi, bagaimana mengukur itu signifikan terhadap perolehan suara?, terang Fitra. Kesiapan MK Ketua MK Anwar Usman menegaskan pihaknya tak bakal terpengaruh dengan gejolak yang terjadi di masyarakat pasca pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional Pilpres 2019. Dari rekapitulasi itu, Prabowo-Sandi kalah perolehan suara dari calon petahana Joko Widodo-Maruf Amin dengan selisih 16,9 juta suara. "Yang jelas independensi itu dijamin 100 persen. Kami tidak terpengaruh situasi di luar. Kami bersembilan (hakim MK) sudah komitmen mempertahankan independensi dan itu sudah dibuktikan," ujar Anwar di gedung MK, Jakarta, Kamis (24/5) kemarin. Dia melanjutkan, persidangan sengketa PHPU pun akan digelar secara terbuka dan bisa disaksikan oleh masyarakat melalui media. "Kita lihat di persidangan nanti. Kalau. Sekarang belum bisa kami sampaikan. Nanti rekan-rekan media semua bisa menyaksikan persidangan mulai dari awal sampai putusan dan itu disaksikan secara terbuka," jelas Anwar. Disinggung tentang waktu penanganan sengketa PHPU, Anwar menyatakan pihaknya optimistis bisa menyelesaikan sesuai jadwal. "Insyaallah cukup. Untuk pilpres 14 hari dan pileg 30 hari," cetus dia. Desain Penyelesaian Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu, disebutkan bahwa permohonan sengketa hasil pemilu diregistrasi pada 11 Juni 2019 dan diputuskan paling lama 28 Juni 2019. Dalam jangka waktu tersebut, MK akan melakukan tiga sampai empat kali sidang sebelum hakim MK melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). "Sidang tersebut antara lain sidang pendahuluan dan sidang pemeriksaan. Sidang pendahuluan nanti akan mendengarkan pokok permohonan pemohon dan alat buktinya. Sementara sidang pemeriksaan akan mendengarkan jawaban termohon (KPU), keterangan pihak terkait (paslon yang menang) dan Bawaslu," jelas juru bicara MK Fajar Laksono. Peneliti senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti juga menilai bahwa desain penyelesaian sengketa hasil pemilu di MK sudah memadai. Ia justru menilai pihak yang merasa keberatan dengan penetapan perolehan suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden harusnya benar-benar siap. Apalagi berbagai desain pemilu dan penyelesaian sengketa yang ada adalah hasil kesepakatan partai-partai peserta pemilu saat membentuk undang-undang. Harusnya infrastruktur mempersiapkan bukti sudah disiapkan sejak tanggal 17 April, bukti C1, bukti kecurangan, sebenarnya tidak mustahil, pungkas Bivitri. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU