Pembunuh di Apartemen Educity Terancam Hukuman Berat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 23 Okt 2018 17:47 WIB

Pembunuh di Apartemen Educity Terancam Hukuman Berat

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Imam Syafii (44), terdakwa kasus pembunuhan di apartemen Educity dengan korban Jamaluddin (40) alias Agung Pribadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuna, Selasa (23/10). Dalam perkara ini, warga Kelurahan/Kecamatan Tambaksari itu dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan dalam surat dakwaannya menyebutkan, peristiwa pembunuhan ini terjadi di kamar 1707 lantai 17 Tower Harvard Apartemen Educity, komplek perumahan eliet Pakuwon City. Jasad Agung Pribadi ditemukan Senin (28/5) pagi. Polisi lalu kemudian memburu empat orang yang diduga pembunuhan. Selain Imam, ada pelaku yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Ridi. Dia adalah otak pembunuhan Jamaluddin. Kemudian terdakwa lain dalam perkara ini adalah Supandi dan Ryan Hidayat (berkas berbeda). Terdakwa ditangkap petugas pada Jumat (8/6), sekitar pukul 06.00 di Dusun Krajan, Desa Kedung Rejo, Banyuwangi, katanya. Sebelum penangkapan, polisi sempat melakukan pengintaian terhadap terdakwa selama dua hari. Di Banyuwangi, terdakwa menumpang di rumah keluarganya. Hingga akhirnya Imam terlihat melintas dan dilakukan pengejaran. Mengetahui dirinya diburu polisi, terdakwa berusaha kabur. Lantaran kepepet, terdakwa nekat melawan dengan menyerang polisi. Imam akhirnya dilumpuhkan kaki kanannya dengan timah panas. Ridi menyuruh Imam, Supandi dan Ryan untuk membantu dalam pembunuhan terhadap Jamaluddin, ujar Suparlan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sigit Triyono ini. Di tempat kejadian perkara (TKP), baik terdakwa dan juga ketiga pelaku lain, menutup pintu kamar. Kemudian memukul hingga menyeret korban ke kamar mandi dalam kondisi tewas. Jamaluddin yang merupakan warga asal asal Paseban, Senen, Jakarta Pusat, dihabisi Ridi dengan menusukkan pisau pada dada dan perut sebanyak tiga kali. Ridi membunuh korban pada Minggu (27/5) sekitar pukul 17.00 Wib, dibantu Supandi, Ryan dan Imam Syafii. Motif pembunuhan karena cemburu, tandas JPU. Dalam dakwaan disebutkan, Eva Tri Sulisningtyas merupakan istri simpanan Ridi. Jamaluddin sering berkirim pesan ke Eva melalui aplikasi chatting. Selama ini, Jamaluddin selalu mengirim pesanan narkoba pada Ridi ke Surabaya melalui pesawat terbang. Terkadang, korban (Jamaluddin) bertemu Eva. Hubungan bisnis narkoba antara Ridi dengan korban yang berlangsung lama, membuat hubungan keduanya cukup baik. Termasuk kedekatan korban dengan Eva. nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU