Pembunuh Seorang Pria di Jombang Akhirnya Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Okt 2019 15:44 WIB

Pembunuh Seorang Pria di Jombang Akhirnya Diringkus Polisi

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Tim Resmob Polres Jombang, Jawa Timur berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Achmad Dwi Antoko (21), warga Jalan Bali, Kelurahan Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Pelaku yakni Budiono (48), warga Dusun Jatisari, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Jombang. Pelaku sehari-hari diketahui berprofesi sebagai tukang becak yang mangkal di simpang empat RSUD Jombang. Kapolres Jombang, AKBP Boby Paludin Tambunan mengatakan, kronologi berawal pada Rabu (2/10), pelaku memergoki korban di rumah PR di Desa Jombatan, Kecamatan Jombang. "Kemudian timbul rasa cemburu, sehingga terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban. Akhirnya pelaku mengeluarkan pisau yang sudah disiapkan sebelumnya untuk menghabisi korban," katanya saat rilis di Mapolres Jombang, Kamis (3/10/2019). Kemudian, lanjut Boby, korban sempat melawan menggunakan batu bata. Mendapat beberapa tusukan ditubuhnya, sehingga korban berupaya melarikan diri. "Dan korban ditemukan sekitar 200 meter dari TKP," ujarnya. Masih menurut Boby, Usai melakukan pembunuhan terhadap korban, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di Ngoro Jombang, Kertosono, dan terkahir di Ploso. "Alhamdulillah, dalam waktu 24 jam anggota berhasil meringkus pelaku di daerah Jalan Raya Ploso saat sedang melakukan aktifitas sehari-hari sebagai tukang becak," paparnya. Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Dan perlu diketahui, pelaku diketahui sebagai residivis. Pada tahun 2009 pernah ditangkap polisi dalam kasus judi. Motif pembunuhan ini, Boby mengungkapkan, berdasar keterangan saksi dan interogasi terhadap tersangka, dilatarbelakangi cinta segi tiga. Pelaku dan korban sama-sama menyukai seorang wanita berinisial PR (38). **foto** Barang bukti yang diamankan yakni sebuah kaos warna hijau, satu celana jeans warna biru, sebuah batu bata, sepasang sandal. Sedangkan pisau yang digunakan untuk menghabisi korban, menurut pengakuan tersangka dibuang ke Sungai Brantas. "Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP jo 338 tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati," pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU