PEMDA Perlu Menganggarkan Biaya Pengawasan Aktifitas Tambang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Jul 2019 20:16 WIB

PEMDA Perlu Menganggarkan Biaya Pengawasan Aktifitas Tambang

SURABAYAPAGI.com Pentingnya pengawasaan atas aktifitas pertambangan belum mendapat perhatian khusu dari masing masing Pemerintah Daerah terkait. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta seluruh pemerintah daerah menganggarkan dana untuk memenuhi kebutuhan operasional tersebut. Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sri Raharjo menekankan bahwa pentingnya anggaran tersebut digunakan untuk memastikan bahwa seluruh aktifitas pertambangan didaerah masing masing masih sesuai dan mengikuti prosedur yang berlaku dan memastikan bahwa aktifitas perambangan tersebut tak mengganggu masyarakat sekitar. "Pengawasan operasionalnya di pemda, tapi tidak semua pemda menganggarkan," ucap Raharjo, dilansir dari CNN Kamis (18/7). Sementara itu, pemda tak perlu ambil pusing soal gaji untuk pengawas aktivitas pertambangan. Hal itu akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat atau khususnya Kementerian ESDM. Aktivitas pertambangan ini diawasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebut dengan inspektur tambang. Aturan itu diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Inspektur tambang memiliki wewenang untuk mengawasi tata kelola perusahaan pertambangan di masing-masing daerah. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab untuk memastikan pengolahan atau pemurnian dilakukan sesuai dengan aturan. Raharjo menyatakan jumlah inspektur tambang pada tahun ini sekitar 800 orang dan tersebar di seluruh kawasan pertambangan dalam negeri. Dalam lima tahun ke depan, ia mengusulkan jumlah inspektur tambang tetap 800 orang. Sementara itu, pemda tak perlu ambil pusing soal gaji untuk pengawas aktivitas pertambangan. Hal itu akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat atau khususnya Kementerian ESDM. Aktivitas pertambangan ini diawasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebut dengan inspektur tambang. Aturan itu diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Inspektur tambang memiliki wewenang untuk mengawasi tata kelola perusahaan pertambangan di masing-masing daerah. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab untuk memastikan pengolahan atau pemurnian dilakukan sesuai dengan aturan. Raharjo menyatakan jumlah inspektur tambang pada tahun ini sekitar 800 orang dan tersebar di seluruh kawasan pertambangan dalam negeri. Dalam lima tahun ke depan, ia mengusulkan jumlah inspektur tambang tetap 800 orang.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU