Pemdes Kertasada Terapkan SID Berbasis Online

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 22 Jul 2020 20:07 WIB

Pemdes Kertasada Terapkan SID Berbasis Online

i

Pemerintah Desa Menggelar Acara Sosialisasi Sistem Informasi Desa (SID).SP/ainur rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep – Pemerintah Desa Kertasada mengadakan Sosialisasi Sistem Informasi Desa (SID) yang bertempat di Balai Desa Kertasada kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep (22/07).

Kegiatan berlangsung dengan mendatangkan Kepala Camat Kalianget, Diskominfo Kabupaten Sumenep, DPMD Kab. Sumenep dan Komisi Informasi Sumenep, undangan yang hadir dari aparatur Desa, BPD dan Bumdes itu sangat antusias dengan program pelayanan secara online.

Baca Juga: Bupati Sumenep Himbau ASN Tiadakan Bukber

Kepala Desa Kertasada Sabuwang dalam sambutannya mengatakan, di era digital saat ini, aplikasi pelayanan secara online memang sangat diperlukan agar memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi, meningkatkan pelayanan dengan berbasis aplikasi online. “Aplikasi yang kita terapkan namanya Sistem Informasi Desa  (SID),” ucap  Sabuwang.

Menurutnya, dengan adanya aplikasi ini, masyarakat bisa menikmati pelayanan dengan mudah dan cepat. Mulai dari kepengurusan KK, KTP dan lainnya. Aplikasi ini tentu akan membuat pelayanan semakin baik dan mudah. Nantinya masyarakat tinggal mengunduh aplikasinya.

Sementara Kadis Kominfo Ferdiasyah Tetrajaya diwakili Moh. Nurdin dalam laporannya menyampaikan, tujuan dari sosialisasi ini, dalam rangka turut serta berperan aktif mengenalkan dan mengembangkan potensi yang dimiliki desa, hanya saja penggunaan yang dipakai di Desa kertasada masih menggunakan aplikasi blogsport, artinya belum menggunakan go.id milik pemerintah kabupaten.

Informasi desa tentang pengelolaan website di desa kertasada sudah terbilang cukup baik secara program kegiatan yang harus di publikasikan di website. “Yang saya amati masih menggunakan blogspot secara pengelolaan di Diskominfo sudah harus menggunakan domaid, sumenep go.id,” pungkasnya.

Baca Juga: Dituding Pembelian Tanah di SKB Cacat Hukum, Kabag Hukum Setda Kab Sumenep Angkat Bicara

Dengan demikian kata Nurdin jika pemerintah Desa sudah menggunakan domain go.id keabsahan untuk domain pemerintahan Desa bisa  dipertanggungjawabkan sebab sudah bukan komersial lagi.

Sementara, Kadis DPMD di wakili Kasi, Ibu Nurhasanah mengatakan, bahwa kepala Dinas tidak bisa hadir dikarenakan ada kegiatan mendesak di Jakarta, namun kata Nurhasanah, pihaknya mengatakan, Memasuki era keterbukaan publik, semua program masyarakat desa tidak perlu ditutupi lagi karena sudah menggunakan dana negara baik dana APBD, APBN, dan APBDes, jadi setiap desa sudah melakukan websaide desa, jadi sudah saatnya melaksanakan SID

“Bagaimana desa bisa memaksimalkan keterbukaan publik kalau desa itu tidak menggunakan SID jadi SID itu dituangkan di desa tanpa ada musyawarah desa, kata dia Inisiator adalah masyarakat beserta prangkat desa,” pungkasnya.

Baca Juga: Pembelian Tanah di SKB Cacat Hukum, Pemkab Sumenep Diduga Rugi Rp 7 Miliyar Lebih

Ketua Komisi Informasi Kab. Sumenep, Moh. Rasyid mengatakan, bahwa dirinya ingin menepis anggapan bahwa kami bukan bagian dari LSM dua, karena kebanyakan  yang mengajukan persoalan informasi hampir rata-rata dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Perlu kami tegaskan bahwa lembaga kami adalah murni bersifat independent yang bertugas menyelesaikan persoalan  sengketa publik, jelaslah dalam hal ini mengacu kepada undang-undang 14 tahun 2008  tentang keterbukaan publik,” jelasnya.

Didalam hal ini, setiap Permohonan mengenai informasi itu tidak berbelit-belit, karena sifatnya sudah ada keterbukaan publik, Rasyid menjelaskan ada beberapa Informasi yang sifatnya wajib diumumkan secara berkala,  seperti kegiatan dan anggaran APBDes Kedua, diumumkan Secara merta, seperti terjadinya air pasang, kebakaran, ketiga hal ini merupakan bagian dari  tugas PPID, wajib tersedia setiap saat,  jadi desa wajib mempampang secara jelas penerima bantuan dampak covid, perekrutan dll.ar

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU