Pemerintah Bebaskan Cukai Bahan Baku Hand Sanitizer

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Mar 2020 22:05 WIB

Pemerintah Bebaskan Cukai Bahan Baku Hand Sanitizer

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Pemerintah memerintahkan sejumlah kementeriannya untuk bersama-sama memerangi dan mencegah perkembangan virus corona di Indonesia. Kementerian keuangan melalui direktorat jenderal bea dan cukai (DJBC) memberikan pembebasan cukaietil alcohol sebagai bahan baku/bahan penolong pembuatanhand sanitizer. Pembebasan cukai memberikan kemudahan untuk tujuan social maupun pembuatanhand sanitizer,surface sanitizer danantiseptic. Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan, pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan bebas bea cukai karena kebijakan ini. Jika pemesanan dilakukan oleh instansi pemerintah, cukup dengan melampirkan surat pernyataan dari pimpinan instansi pemerintah yang menyatakan etil alkohol tersebut akan digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan corona. Sementara itu, jika pemesanan dilakukan oleh organisasi non pemerintah, cukup dengan surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana. Tak hanya itu, Heru memerintahkan jajarannya untuk melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai untuk penanggulangan Covid-19. Adapun kata Heru, tata cara pemberian pembebasan cukai etil alkohol tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 172/PMK.04/2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 43/BC/2017.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU