Pemerintah Lagi Goreng Tarif Sanksi Administrasi Pajak, Berikut Poin-Poinny

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 09 Sep 2019 18:02 WIB

Pemerintah Lagi Goreng Tarif Sanksi Administrasi Pajak, Berikut Poin-Poinny

SURABAYAPAGI.com - Rancangan Undang-Undang (RUU)Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Peningkatan Perekonomianmasih menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (9/9/2019). Salah satu yang disoroti adalah pengaturan ulang sanksi administratif perpajakan. Di RUU tersebut, pemerintah akan mengatur ulang sanksi administrasi perpajakan. Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai langkah Pemerintah membuat rancangan undang-undang (RUU) baru mengenai Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian merupakan solusi cepat bagi para pelaku usaha tanah air. Dalam RUU tersebut ada empat poin pembahasan sanksi. Pertama, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan SPT masa. Pertama, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan SPT tahunan dan SPT masa. Awalnya, sanksi berupa 2% per bulan dari pajak kurang dibayar. Nantinya, sanksi per bulan akan memakai formula: (suku bunga acuan+5%)/12. Kedua, sanksi bunga atas kekuarangan bayar karena penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP) saat ini sebesar 2% per bulan dari pajak kurang bayar. Kelak, besaran tarif sanksi per bulan berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dibagi dua belas. Ketiga, sanksi bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu. RUU Perpajakan mengatur sanksi yang harus dibayarkan sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak. Sebelumnya PKP dikenakan 2% dari dasar pengenaan pajak. Keempat, sanksi denda bagi pengusaha yang tidak lapor usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP. Saat ini, tidak ada sanksi administratif yang mengatur. Nah, di RUU tersebut memberikan sanksi 1% dari dasar pengenaan pajak. Kemudian, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang saat ini tarifnya sebesar 2% per bulan dari pajak kurang dibayar, akan diubah perhitungannya menjadi suku bunga acuan ditambah 10% dibagi 12 bulan atau [suku bunga acuan + 10%]/12. Besaran bunga per bulan dan denda ditetapkan Menkeu. Lebih lanjut, sanksi denda bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tidak tepat waktu yang saat ini dikenakan 2% dari dasar pengenaan pajak, nanti akan dikenakan sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak. Selanjutnya, sanksi denda bagi pengusaha yang tidak lapor usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP saat ini tidak dikenakan sanksi, namun nanti, menurut Dirjen Pajak, akan dikenakan sanksi sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak untuk kesetaraan dengan PKP yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu. Menurut Robert, RUU itu untuk menguatkan perekonomian Indonesia dan meningkatkan kepatuhan wajib Pajak (WP) karena ada kelonggaran yang ditawarkan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU