Pemerintah Malaysia Bakal Gratiskan Tarif Tol

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Feb 2019 09:41 WIB

Pemerintah Malaysia Bakal Gratiskan Tarif Tol

SURABAYAPAGI.com - Pemerintah Malaysia melalui Perdana Menterinya, Mahathir Mohamad nampaknya serius akan menggratiskan jalan tol atau memberikan diskon tarif tol. Hal ini juga sebagai bukti mewujudkan janji politiknya. Koalisi Pakatan Harapan telah memulai pembicaraan dengan Gamuda Berhad untuk membahas akuisisi konsesi empat jalan tol yang sahamnya masih dikuasai korporasi. Adapun, empat jalan tol tersebut adalah ruas Lebuhraya Damansara Puchong (LDP), ruas Sistem Penyuraian Trafik KL Barat (SPRINT), ruas Lebuhraya Shah Alam (KESAS), dan ruas Terowongan SMART. Dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh Kantor Perdana Menteri, Mahathir mengatakan pemerintah Malaysia bermaksud untuk menghapuskan mekanisme tol yang ada usai berhasil mengakuisisi. "Pakatan Harapan telah berjanji dalam manifesto pemilihannya untuk mengambil langkah-langkah untuk memperoleh konsesi jalan, dan menghapuskan biaya tol secara bertahap, sesuai dengan ketentuan perjanjian konsesi," katanya, Selasa (26/2/2019). Setelah proses akuisisi selesai, pemerintah Malaysia akan menggratiskan tarif tol secara bertahap. Di mana, warga bisa menggunakan jalan tol secara gratis di luar jam sibuk antara jam 11.00 malam hingga jam 05.00 pagi waktu setempat. Sedangkan pada jam sibuk, pemerintah Malaysia akan menerapkan biaya kemacetan (congestion charge) selama enam jam. Besaran tarifnya hampir sama dengan tarif tol yang berlaku saat ini. "Pada jam perjalanan normal lainnya, penumpang akan menikmati potongan harga hingga 30 persen dibandingkan dengan tarif tol yang ada," ujar dia. Mahathir mengungkapkan bahwa pendapatan yang dikumpulkan dari biaya kemacetan akan digunakan untuk operasional, pemeliharaan jalan tol, dan pembayaran pinjaman. Tidak hanya itu, jika terdapat kelebihan penerimaan dari biaya kemacetan akan digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi umun di Malaysia. Menurut Mahathir, mengenai pemberlakuan kebijakan ini akan diumumkan oleh Menteri Keuangan pada waktu yang tepat.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU