Pemerintah Rampungkan RUU Omnibus Law Cilaka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 03 Feb 2020 20:26 WIB

Pemerintah Rampungkan RUU Omnibus Law Cilaka

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Pemerintah sudah merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) dan akan diproses di DPR RI. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. "Kalau yang untuk (Omnibus Law) Cipta Lapangan Kerja sudah kami selesaikan semua, jadi akan berproses di DPR RI," ujar Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin, (3/2) dikutip dari Antara. Terkait apakah Omnibus Law tersebut akan disahkan oleh DPR RI, Airlangga tidak menjelaskan lebih lanjut. "Ya, nanti kami lihat," katanya. Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan segera menandatangani surat presiden terkait dengan draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dirinya mengatakan jika draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masih perlu penyempurnaan, sehingga surat presiden terkait hal tersebut belum ditandatangani. Sementara itu, ia mengaku baru menandatangani satu surat presiden terkait dengan Omnibus Perpajakan. Namun, ketika draf Omnibus Cipta Lapangan Kerja sempurna, dia mengaku tak akan menunda-nunda penandatanganannya. Seperti diketahui, pemerintah terus berupaya menuntaskan naskah RUU Cipta Lapangan Kerja dalam waktu dekat. Omnibus law tersebut direncanakan akan merevisi 1.244 pasal dari 79 undang-undang. Omnibus Law tersebut sudah dibahas dengan 31 kementerian dan lembaga, sudah menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan seperti tujuh konfederasi buruh dan 28 serikat buruh lain. Ada 11 klaster yang akan diatur dalam Omnibus Law tersebut yaitu klaster penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah serta kawasan ekonomi dan kawasan industri.JK01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU