Pemerintah Siapkan Stimulus Lanjutan Cegah PHK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 26 Mar 2020 22:27 WIB

Pemerintah Siapkan Stimulus Lanjutan Cegah PHK

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Dalam rangka mengurangi pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas corona, Pemerintah akan menerbitkan surat utang yang dananya dimanfaatkan menjaga keberlangsungan usaha. Setelah menerbitkan stimulus I dan II, pemerintah sedang menyiapkan stimulus lanjutan yang tujuannya menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan usaha. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan khusus yang keberlangsungan usaha pemerintah akan mengucurkan kredit khusus yang dananya berasal dari penerbitan surat utang. "Ini untuk mengurangi PHK, kita ingin menjaga supaya perusahaan, dunia usaha yang butuhcashflow, butuh likuiditas keuangan," kata Susi saat videoconfrence BNPB, Jakarta, Kamis (26/3/2020). Bagi perusahaan yang ingin mendapatkan kredit khusus ini, kata Susi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain perusahaan tidak boleh melakukan PHK, kalau pun PHK harus tetap mempertahankan 90% pegawainya tanpa mengurangi sepeser pun pendapatannya. Untuk melaksanakan kebijakan itu, Susi mengaku pemerintah harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar BI bisa membelinya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU