Pemerintah Tetap Naikkan BPJS Kesehatan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 18 Feb 2020 20:03 WIB

Pemerintah Tetap Naikkan BPJS Kesehatan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Pemerintah menolak pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang telah diajukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam rapat kerja gabungan (rakergab) antara DPR dengan pemerintah soal iuran BPJS Kesehatan tidak menghasilkan kesimpulan atau rekomendasi. Namun, rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa pemerintah harus menyelesaikan proses pembersihan data agar data peserta tidak tumpang tindih. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy memastikan iuran premi BPJS Kesehatan tetap naik sesuai aturan yang berlaku. "Tetap berlaku sesuai bunyi Perpres," kata Muhadjir di gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Adapun penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019 telah melihat kesimpulan dan usulan dari DPR. Dalam beleid tersebut ditetapkan pemberlakuan tarif baru mulai 1 Januari 2019. Dia mengaku proses cleansing data akan diselesaikan dalam waktu cepat. Saat ini ada 19,1 juta peserta kelas 3 mandiri alias bukan pekerja (BP) yang harus diteliti lebih jauh oleh Kementerian Sosial. Proses yang dilakukan memastikan bahwa peserta di kelas 3 mandiri ini mampu atau tidak mampu. Salah satu solusi yang disiapkan pemerintah, dikatakan Muhadjir adalah memindahkan peserta kelas 3 kepada peserta penerima bantuan iuran (PBI). Sehingga masyarakat miskin mendapat subsidi pemerintah untuk membayar iuran premi BPJS Kesehatan. "Cleansing data akan kami segera selesaikan secepatnya kalau memang nanti solusinya memasukkan peserta kelas 3 ke dalam PBI maka akan segera kami lakukan kalau itu menjadi keputusan bersama," jelasnya. Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah untuk menyelesaikan proses pembersihan data sambil menyamakan persepsi dengan pihak parlemen dalam keputusan kenaikan iuran premi BPJS Kesehatan. "Hasil dari pertemuan ini adalah kami pimpinan harap antara DPR dan pemerintah bisa samakan persepsi bahwa ada keinginan dari DPR untuk kemudian tidak menaikkan iuran namun dengan argumentasi pemerintah, maka kami minta 19,1 juta yang saat ini merasa keberatan atau belum tertampung karena belum bisa bayar iurannya bisa kemudian dimasukkan dalam data PBI 30 juta jiwa yang sekarang ini sedang diupdate oleh Mensos," kata Puan.jk04

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU