Pemerintah Ubah Rumus Perhitungan UMP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 31 Jan 2020 19:52 WIB

Pemerintah Ubah Rumus Perhitungan UMP

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Pemerintah kini telah mulai untuk merevisi formula perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi pekerja. Perubahan tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan dengan perubahan rumus tersebut nantinya pemerintah akan memasukkan angka pertumbuhan ekonomi daerah untuk menentukan besaran upah minimum. Dirinya mengatakan bahwa formula baru ini akan berlaku bagi pekerja baru. Artinya, karyawan lama masih akan menggunakan formula sebelumnya yang dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi nasional. "Ada formulasi baru, pokoknya satu yang berubah tentang pertumbuhan ekonomi daerah. Itu akan ada, tapi itu hanya berlaku untuk pekerja baru. Bukan pekerja lama," ucap Fadjroel, Jumat (31/1). Namun, Fadjroel mengatakan formula baru ini tidak akan dipukul rata. Penerapan formula akan dikecualikan jika pertumbuhan ekonomi daerahnya berkontraksi atau minus. Hanya saja, Fadjroel tak memberikan kepastian apakah formula perhitungan untuk daerah yang pertumbuhan ekonominya minus akan menggunakan skema lama atau ada aturan khusus. Jika menggunakan aturan lama, maka perhitungan upah minimum bagi ekonomi daerah yang minus akan memakai formula pertumbuhan ekonomi nasional. Sebagai gambaran, jika pertumbuhan ekonomi di Bandung minus, maka penentuan upah minimum di daerah itu akan dihitung dengan pertumbuhan ekonomi nasional. "Kalau pertumbuhan daerahnya terkoreksi maka tidak bisa dipakai," imbuhnya. Sebagai catatan, penentuan perhitungan upah saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam beleid itu, formula yang digunakan untuk menghitung upah minimum, yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Fadjroel menyatakan pemerintah akan segera memberikan draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, ia masih harus mengecek terlebih dahulu apakah surat presiden (surpres) mengenai ruu tersebut sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Beri saya waktu untuk mengecek, pokoknya secepatnya. Secepatnya," ucap Fadjroel. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan bilang pemerintah akan memberikan surpres atasOmnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja paling cepat Kamis dan maksimal Senin (3/2). Fadjroel mengatakan Jokowi sudah menandatangani surpres tersebut. Makanya, pemerintah bisa memberikan surpres dan draft RUU Cipta Lapangan Kerja ke DPR. "Baru besok (Jumat 30/1) atau Senin (3/2) diserahkan ke parlemen (surpres dan draf RUU omnibus law tentang Cipta Lapangan Kerja)," ucap Luhut, kemarin. Ini artinya, Jokowi sudah meneken dua supresomnibus law. Selain tentang Cipta Lapangan Kerja, Jokowi juga sudah menandatangani supres omnibus law atas RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana mengirimkan surpres atas omnibus law RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan kepada DPR pada Rabu (29/1) sore. Namun, hal itu ditunda. Sejauh ini, belum ada kejelasan kapan supres tersebut akan diberikan kepada anggota dewan. Pemerintah hanya bilang secepatnya diserahkan ke DPR.JK01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU