Pemilik Grup Dempo Siap Disidang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Mar 2020 22:18 WIB

Pemilik Grup Dempo Siap Disidang

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Proses penyidikan terhadap pengusaha pemilik grup Dempo, Muhammad Yamin Kahar, tersangka penyuap bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria telah dirampungkan komisi pemberantasan korupsi. "Hari ini penyidik melaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) kepada JPU atas nama Tersangka/Terdakwa Muhammad Yamin Kahar (Pemilik Grup Dempo / memberikan suap (komitmen fee) kepada Bupati Solok Selatan Tsk MZ (Muzni Zakaria)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (19/3). Ali menuturkan, perkara Yamin tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Padang. "JPU akan segera menyusun surat dakwaan selama 14 hari kerja dan segera melimpahkannya ke PN Tipikor," ujar Ali. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Muzni dan Yamin sebagai tersangka karena Muzni diduga menerima uang dan barang senilai Rp 460 juta dari Yamin. Pemberian itu terkait paket proyek jembatan Ambayan. Pemberian uang sejumlah Rp 315 juta ke sejumlah pejabat itu terkait paket pekerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU