Pemilik Lahan Berikan Kesaksian

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Jul 2019 17:52 WIB

Pemilik Lahan Berikan Kesaksian

SURABAYA PAGI, Gresik - Persidangan perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa H Mahmud, calon legislatif terpilih dari Partai Nasdem Gresik digelar di PN Gresik, Selasa (16/7). Dalam sidang lanjutan kali ini tim jaksa penuntut umum Kejari Gresik menghadirkan 3 orang saksi warga Desa Banyu Urip, Kecamatan Ujungpangkah. Ketiganya adalah Rosidin (43); Matawar (59) dan Ikhwan (58). Ketiga saksi didengar keterangannya terkait kepemilikan tanah mereka yang sudah dijual kepada Kastar, orang yang ditugaskan terdakwa H Mahmud untuk membeli lahan sesuai permintaan PT Bangun Sarana Baja (BSB). Ketiga saksi mengaku sudah menerima prmbayaran sesuai kesepakatan dengan Kastar. Saksi Rosidin menerima harga tanahnya sebesar Rp 420 juta; Matawar Rp 300 juta dan Ikhwan Rp 400 juta. "Jadi ketiga saksi ini tidak ada persoalan dengan pepenjualan tanah mereka," ujar ketua majelis hakim Putu Gede Hariadi. Pemeriksaan ketiga saksi berjalan lancar karena keterangan mereka tidak banyak bersinggungan dengan terdakwa. Pasalnya untuk urusan lapangan terdakwa sudah menugaskan kepada Kastar dan Hj Rodiah yang sudah didengar keterangannya pada Kamis pekan lalu. Sidang lanjutan kasus ini akan kembali digelar Selasa (23/7) pekan depan dengan agenda mendengar keterangan ahli dari pihak JPU. did

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU