Home / Pilgub2018 : Surat Terbuka untuk Khofifah dan Risma tentang eti

Pemimpin Suka Mencela, Dianggap Langgar Etika

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 29 Jun 2018 06:57 WIB

Pemimpin Suka Mencela, Dianggap Langgar Etika

(Orang-orang munafik) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu dan untuk mereka adzab yang pedih. (QS. at-Taubah : 79) Bu Khofifah dan Bu Risma, Tak lama lagi, Anda Bu Khofifah, dilantik menjadi Gubernur Jatim. Ini bila hasil quick count dari lima lembaga survei sama dengan hasil rekapitulasi yang dipublikasikan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Bila Anda dilantik oleh Presiden atau Mendagri sebagai Gubernur provinsi Jatim, ini prestasi baru, baik bagi masyarakat Jawa Timur maupun Anda, Bu Khofifah. Praktis, Anda akan tercatat sebagai Gubernur Jatim pertama wanita yang berkedudukan di kota Surabaya, sebagai ibu kota Provinsi Jawa Timur. Sebelum Anda dilantik nanti, saat ini di Surabaya sudah ada Kepala daerah wanita pertama yaitu Dr (HC) Ir. Tri Rismaharini, MT. Dia adalah Wali Kota Surabaya, yang kedudukan hukumnya juga di kota Surabaya. Sampai Juni 2018 ini, ada Bu Risma, sudah dua periode memimpin kota Surabaya. Sementara, Bu Khofifah, baru kali ini memimpin sebuah teritotial yang dihuni lebih 40 juta jiwa lebih. Perbedaan dalam tanggungjawab politik, Bu Risma, baru mengelola sebuah kota metropolis dengan penduduk sekitar 4 juta jiwa. APBD kota Surabaya, sekitar Rp 9,118 Triliun lebih, Sedangkan Bu Khofifah nanti, mengelola APBD sebesar Rp 30 triliun. Secara kasat mata, Anda berdua bisa menduduki jabatan publik, bisa jadi bukan karena meminta. Tapi, bisa satu diantara dua penyebab. Pertama, berharap secara pribadi. Kedua didorong partai untuk mengisi jabatan politik era Otonomi daerah. Ketiga bisa keduanya. Saya tak tahu apakah Bu Risma sampai menjabat walikota Surabaya, dua periode ini ambisi pribadinya atau dorongan dari pihak ketiga?. Justru yang saya pantau, makin lama, Bu Risma, makin marahan, makin suka melototan dan makin berani mengolok-olok serta mencela. Dan ini dilakukan tidak hanya pada anak buah, tetapi juga kepada calon pemimpim provinsi seperti Khofifah Indar Parawansa. Bu Khofifah dan Bu Risma, Catatan yang saya peroleh, Bu Khofifah, adalah wanita pertama yang punya spirit never give up. Terutama dalam mewujudkan cita-citanya menjadi Gubernur Propinsi Jawa Timur. Dia sudah dua kali kalah dalam perhelatan Pilgub Jatim. Tapi bu Khofifah tak pernah putus asa mengejar harapannya. Maka itu, pendukungnya, mendengar hitungan cepat (quick count) mengucapkan Alhamdulillah. Mengingat, Bu Khofifah, bisa meraih cita-citanya sebagai Gubernur Jatim. Tugasnya ini berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, akan lebih berat. Maklum, ia meneruskan pengelolaan provinsi yang telah lama meraih prestasi dan penghargaan. Beda dengan Bu Risma, perempuan kelahiran Blitar, saat menjabat baru mendapat penghargaan dan prestasi. Khususnya menata taman kota. Nah, terkait jabatan pemimpin publik yang disandang dua perempuan ini, saya teringat pesan-pesan moral dari Nabi Muhammad SAW. Diriwayatkan pula oleh Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya no. 1652 yang diberi judul oleh Al-Imam An-Nawawi, Bab Larangan meminta jabatan dan berambisi untuk mendapatkannya. Masih berkaitan ini, ada riwayat dari Abu Dzar Al-Ghifari. Ia berkata: Wahai Rasulullah, tidakkah engkau menjadikanku sebagai pemimpin? Mendengar permintaanku tersebut beliau menepuk pundakku seraya bersabda: Wahai Abu Dzar, engkau seorang yang lemah sementara kepemimpinan itu adalah amanah. Dan nanti pada hari kiamat, ia akan menjadi kehinaan dan penyesalan kecuali orang yang mengambil dengan haknya dan menunaikan apa yang seharusnya ia tunaikan dalam kepemimpinan tersebut. (Shahih, HR. Muslim no. 182) Selain hadist, ada firman Alloh yang mengatakan Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah dia dengan azab yang pedih." [QS Luqman: 6-7] Bu Khofifah dan Bu Risma, Dari hadits dan ayat ini, mengingat saya bahwa diantara manusia ada yang berkata-kata dengan hal yang tak ada faidah yaitu kata-kata yang dapat menyesatkan manusia. Nah, saya menyegarkan pikiran kita bahwa Anda berdua adalah pejabat publik. Maklum, domain jabatan yang Anda pegang terkait juga dengan masalah birokrasi. Apakah birokrat harus patuh kepada pimpinan? Ini yang saya pahami berdasarkan defenisi birokrat dan aturan kepegawaian, serta hakikatnya. Pertanyaannya, apakah pemimpin yang kepala daerah akan selalu benar? Tidak. Mengingat bahwa Anda adalah manusia biasa. Anda tak bisa menutup diri seorang pemimpin itu bisa keliru. Tentu keliru bisa lalai atau sengaja. Pernyataan Bu Risma, saat kampanye untuk Gus Ipul Puti, pernah mengatakan ada orang yang sok pinter. Siapa yang dituding, bila bukan Khofifah. Mengingat, konteks Bu Risma menyatakan ini, saat mendampingi Gus Ipul dan Puti, dalam kampanye di Surabaya. "Kita tidak butuh pemimpin yang keminter (merasa pandai). Kita hanya butuh yang mau mendengar. Gus Ipul orangnya mau mendengar, Mbak Puti orangnya amanah," kata Risma, Minggu (10/6/2018), dalam acara Sahur Bersama dan Dialog Kebangsaan bersama Tim Relawan Sahabat Gusti (Gus Ipul-Puti) Surabaya, di Jalan Urip Sumoharjo. Benarkah Bu Risma mengeluarkan pernyataan itu tidak menyadari dirinya adalah pejabat publik yang berbicara di luar kompetensinya. Kompetensi tentang seseorang yang sedang beradu visi, misi dan program dalam Pilkada serentak 2018. Maka itu, tim sukses Bu Khofifah mereaksi. Haji Masnuh, Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil Sidoarjo menyayangkan statemen Risma. Ia menilai Bu Risma, tidak memberi contoh yang baik, bukan malah menciptakan suasana resah di Pilgub Jatim. Masnuh menilai ucapan Risma, tak etis dan bisa berkepanjangan bagi Muslimat NU. Terutama di Surabaya. Pertanyaannya, apakah Bu Risma mencela lawan Gus Ipul-Puti semacam itu sudah memahami permasalahannya? Bagi seorang wartawan yang pernah menuntut ilmu komunikasi, pernyataan Bu Risma itu serius dan layak dipersoalkan-pertanyakan. Mengingat, masalah komunikasi bukan hanya sekedar komunikator, pesan, dan media. Namun ada efek yang ditimbulkan. Nah, efek ucapan Bu Risma, kemudian menjadi reaksi di berbagai media, terutama media sosial. Sekiranya ada anggota masyarakat yang mempersoalkan pernyataan Risma itu, bisa melaporkan ke DPRD Surabaya, terkait TAP MPR No.6 2001. Bahkan dalam UU Pemerintah daerah ditegaskan, kepala daerah itu harus menjaga etika. Jadi seharusnya kewajiban seorang kepala daerah harus menjaga etika. Kalau DPRD kemudian mempermasalahkan ucapan Bu Risma itu etis pada pemerintah daerah, maka bisa jadi menuju pada pemberhentian. Tentu ini perlu diverifikasi oleh Mahkamah Agung, benar atau tidak Bu Risma, melanggar etika yang dituduhkan. Bu Khofifah dan Risma, Aksi mencela atau ejek pernah dicatat oleh Quran. Peristiwa ini terjadi pada saat kaum Yahudi mengatakan "Ruunah" (bodoh sekali). Perkataan ini sebagai plesetan dari ucapan "Raaina" (perhatikanlah kami) yang biasa para sahabat ucapkan kepada Rasulullah. (Lihat QS 2:104 dan 4:46). Aksi ejek ini kemudian di-counter dengan perintah mengganti panggilan Raaina dengan Unzhurna. Juga pernah terjadi seorang Yahudi mengejek umat Islam dengan "Assamualaikum" yang berarti "Semoga kematian menimpa kalian". Kata ini memplesetkan ucapan salam milik Islam: "Assalamualaikum." Oleh karena itu umat Islam diperintahkan menjawab salam mereka dengan mengucapkan "waalaikum" yang artinya "Dan juga menimpa kalian." Alhamdulillah ucapan kita terhadap mereka dikabulkan oleh Allah sedangkan ucapan buruk mereka terhadap kita tidak dikabulkan. Juga ada kisah dari Abu Masud `Uqbah bin `Amr Al Anshary Al Badry ra, yang berkata: "Ketika diturunkan ayat tentang sedekah kami memanggul apa yang akan kami sedekahkan di atas punggung kami; adaseseorang yang datang dengan membawa harta sebanyak-banyaknya untuk disedekahkan, kemudian orang-orang munafik mengatakan bahwa orang itu riya (ingin dipuji). Dan ada pula orang lain yang sedekah hanya satu gantang, kemudian orang-orang munafik mengatakan: "Sesungguhnya Allah itu tidak membutuhkan kalau hanya satu gantang". Kemudian turunlah ayat yang artinya: "Orang-orang munafik yaitu orang-orang yang mengejek orang-orang mukmin yang suka rela di dalam bersedekah dan orang-orang yang tidak dapat bersedekah kecuali dengan sekuat tenaga (At-Taubah : 79)". (Riwayat Bukhari dan Muslim). Maka itu, tak jarang aksi ejek dan provokasi bisa berujung pada pukulan yang teramat dahsyat. Jaman Rasulullah, hukuman bagi pimpinan yang suka mencela adalah pengusiran. I Pertanyaannya, apakah pernyataan Bu Risma ini akan berdampak besar pada hubungan ke depan, setelah Bu Khofifah, dilantik sebagai Gubernur Jatim. Apakah kekhawatiran Haji Masnuh, akan direalisasikan oleh ibu-ibu muslimat NU di Surabaya. Walahualam. Bu Khofifah dan Bu Risma, Saya percaya Anda berdua, pernah mempelajari UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 91 ayat (1) dinyatakan ..Gubernur berperan sebagai wakil pemerintah pusat untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuannya. Bahkan Gubernur seperti diatur dalam Pasal 91 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014, bertugas mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Tugas Pembantuan di Daerah kabupaten/kota; selain melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya; bahkan memberdayakan dan memfasilitasi Daerah kabupaten/kota di wilayahnya; Selain, melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJPD, RPJMD, APBD, sekaligus perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah; Juga melakukan pengawasan terhadap Perda Kabupaten/Kota; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Malahan dalam melaksanakan tugas pembantuan oleh daerah kabupaten/kota. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai wewenang yang diatur dalam Pasal 91 Ayat 3 UU No 23 Tahun 2014, yaitu membatalkan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota; memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar-Daerah bupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi; memberikan persetujuan terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah kabupaten/kota; melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan ini, sekiranya ke depan Bu Risma, sebagai Walikota Surabaya, tidak mau hadir dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Gubernur Jatim, Bu Khofifah, ia bisa dikenai sanksi. Sanksinya antara lain tidak mengalokasikan dana tugas pembantuan kepada pemerintah kota Surabaya pada tahun anggaran berikutnya. Ini bisa berdampak kepada masyarakat didaerahnya itu sendiri. Terkait ini, demi memajukan pembangunan dan kesejahteraan rakyat di Surabaya, atas dasar itu warga kota Surabaya, dapat bertindak dengan melakukan upaya hukum melewati DPRD. Upaya hukum ini mengajukan Pemberhentian kepala daerah sesuai dengan mekanismenya. Nah Bu Risma, sudahkah Anda menghitung efek dari pernyataan Anda dalam kampanye yang lalu. ([email protected])

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU