Pemkab Gresik: Pembangunan Stadion G-Jos Sesuai FS

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 11 Apr 2018 16:57 WIB

Pemkab Gresik: Pembangunan Stadion G-Jos Sesuai FS

SURABAYA PAGI, Gresik Terkait pemberitaan Surabaya Pagi edisi 8 Mei 2017, yang berjudul Bupati Boros Proyek GJS Habiskan Rp. 579 miliar, tapi tidak beri manfaat masyarakat. Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkab Gresik, Suyono Selasa (10/4/2018) diberi ruang untuk melakukan hak jawab terkait pemberitaan tersebut. Suyono menekankan bahwa proyek pembangunan Stadion Gelora Joko Samudro (G-Jos) saat ini melalui Pemkab Gresik sudah mengucurkan dana sekitar Rp 276,9 Miliar. Kini sejak dibangun tahun 2012, dan kini sudah bisa dioperasionalkan, Stadion G-Jos sudah dipakai optimal. Pada Maret 2018 lalu, salah satu agenda PSSI yaitu kompetisi Galasiswa berlangsung di Stadion G-Jos,ujar Suyono. Tentang penghamburan dana seperti yang dilansir pada tulisan tersebut. Suyono menegaskan bahwa pembangunan Stadion G-Jos sudah melalui tahapan yang benar dan telah melalui Feasibility Study (FS). Kami bekerja sesuai progress yang sudah disusun dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) Pembangunan, ucapnya. Sementara, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PURT) Kabupaten Gresik, akan ada revitalisasi Stadion G-Jos, sebesar Rp 21 Miliar. "Kita optimis karena sekarang ini tahap lelang. Berbeda dengan tahun kemarin yang harus bulan Juli baru dimulai lelang barang dan jasa," ucap Sekretaris Dinas PURT Kabupaten Gresik Achmad Washil Rachman, Selasa. Sedangkan, terkait pemberitaan tanggal 9 Mei 2017, yang berjudul Humas Memerintah, Suyono menyatakan bahwa dirinya tidak pernah membuat kebijakan menyetop pemberitaan. "Selama berita itu sesuai alur yang benar, memuat data yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan serta dari narasumber yang benar, maka tidak ada alasan bagi kami untuk menyetop berita. ungkapnya. Namun bila berita tersebut hanya sekedar mencari-cari kesalahan dengan argumentasi yang dibuat-buat dengan data yang tidak jelas dan tidak valid, maka kami keberatan. Apalagi saat peluncuran berita tersebut tidak ada konfirmasi dari kami sebagai pihak yang dicemarkan. Tentu saya keberatan dan meminta mem-pending (menunda). Hak Jawab ini merupakan hasil Risalah Penyelesaian Pengaduan Pemkab Gresik dengan Harian Surabaya Pagi yang tertuang pada tanggal 5 April 2018 di Dewan Pers. Dimana redaksi Surabaya Pagi wajib melayani Hak Jawab dari Pemkab Gresik. mis/red

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU