Pemkab Kediri Akhirnya Setujui Permintaan Ratusan Kades

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 31 Jul 2019 21:45 WIB

Pemkab Kediri Akhirnya Setujui Permintaan Ratusan Kades

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Polemik pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kediri akhirnya terjawab. Permintaan ratusan kepala desa untuk digelarnya Pilkades serentak akhirnya disetujui Pemerintah Kabupaten Kediri. Persetujuan itu atas hasil rapat koordinasi antara instansi terkait seperti DPMPD, Inspektorat dan Kepala Bagian Hukum hingga Bupati Kediri. Persetujuan itu diumumkan di depan puluhan perwakilan kades se Kabupaten Kediri di Convention Hall SLG bersama Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan (TP3) Kabupaten Kediri, Rabu (31/9/2019) sore. Pertemuan berlangsung sekitar 1 jam. Pertemuan itu dihadiri 26 kepala desa dan Camat se Kabupaten Kediri. Pertemuan secara tertutup dipimpin Ketua TP3 Kabupaten Kediri, Sutrisno. Alhasil, Pemerintah Kabupaten Kediri menyetujui permintaan 215 kades untuk Pilkades serentak pada Oktober mendatang. Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kediri, Sukadi mengatakan, akan membahas jadwal Pilkades serentak di Kabupaten Kediri. "Akan digelar Oktober. Untuk jadwalnya nanti masih kita susun," jawabnya singkat usai rapat di Convention Hall SLG Kediri. Sementara itu, Kepala Desa Kepung, Kabupaten Kediri, Yahudi Santosa mengaku puas atas jawaban Pemerintah Kabupaten Kediri. Pihaknya berterima kasih atas keputusan Pemerintah Kabupaten Kediri yang sudah mendengar dan menyutujui permintaan ratusan kades. "Ini merupakan keputusan yang sangat memuaskan buat kami. Tadi pemerintah daerah menyetujui harapan 215 kepala desa," ujarnya. Dari hasil rapat tertutup tersebut perkiraan Pilkades serentak di Kabupaten Kediri akan digelar akhir Oktober. Sementara untuk 35 desa yang saat ini sudah menjalani tahapan Pilkades, nantinya untuk tahapan lanjutan akan diikutkan pada Oktober mendatang. Dengan keputusan itu Pemerintah Kabupaten Kediri dalam waktu dekat akan menyusun jadwal Pilkades di Kediri. Diketahui, sebanyak 35 desa saat ini sudah memasuki tahapan Pilkades. Puluhan desa itu harus mengalah dan mengikuti permintaan 215 desa yang meminta Pilkades di Kediri untuk digelar serentak pada Oktober. Pasalnya, jika 35 desa itu tetap menggelar Pilkades maka 215 desa lainnya akan terancam diisi pelaksana tugas (plt) karena tidak bisa menggelar Pilkades kembali. Hal itu mengacu pada aturan Permendagri nomor 65 tahun 2017, di aturan ini terdapat batasan dalam menggelar Pilkades serentak yakni hanya sebanyak 3 kali dalam kurun waktu periodesasi 6 tahun. Sedangkan di Kabupaten Kediri saat ini sudah menggelar 2 kali pada tahun 2017, 2018 dan yang terakhir akan digelar pada tahun ini.Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU