Pemkab Tuban Tanggulangi Covid-19: Bisa Pakai Anggaran DAK Fisik atau Dana

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 31 Mar 2020 20:12 WIB

Pemkab Tuban Tanggulangi Covid-19: Bisa Pakai Anggaran DAK Fisik atau Dana

SURABAYAPAGI.COM, Tuban- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mempunyai tiga opsi penganggaran untuk tangani Corona Covid Desaise (Covid-19) di Kabupaten Tuban. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein kepada awak media setelah apel pemberangkatan penyemprotan Disinfectan bersama oleh Forkopimda Tuban di area kantor setempat. Selasa, (31/03/2020). Dijelaskan oleh Noor Nahar, sejak mulai diterapkanya tindakan prefentif. Sebagai langkah awal, sebanyak Rp. 1,5 Miliar anggaran sudah digelontorkan Pemkab Tuban untuk melaksanakan kegiatan penyemprotan Disinfectan dan tindakan lainya. "Langkah pertama untuk penyemptotan Disinfectan dan lain- lain, telah menghabiskan Rp. 1,5 Miliar anggaran," ungkap Wakil Bupati Tuban dua periode itu. Setelah dilakukan langkah awal pertama, diterangkan oleh Noor Nahar, mulai tanggal april depan, Pemkab Tuban bakal menggunakan alokasi anggaran yang telah disiapkan yakni sebesar Rp. 15 Miliar yang bersumber dari dana APBD 2020, sebagai penanggulangan lanjutan atau yang di istilahkan dengan jaring sosial. "Tindakan Prefentif penanggulangan Covid-19 selanjutnya disediakan dana sebesar Rp. 15 Miliar," ucapnya. Dimana dari nilai tersebut, selain untuk terus menggalakan tindakan penyemprotan Disinfectan disejumlah titik, disebutkan oleh Noor Nahar jika peruntukanya juga bakal digunakan untuk penyediaan APD bagi tenaga medis yang menanganani wabah Covid-19. Selain nilai Rp. 15 Miliar yang telah disebutkan, Noor Nahar menerangkan jika berdasarkan arahan terakhir dari pemerintah pusat melalui sejumlah kementrian. Yakni kementrian keuangan, mendagri dan Kemendes. Pemkab Tuban diperbolehkan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang belum ditenderkan untuk penanggulangan Covid-19 jika memang hal itu diperlukan. Yangmana untuk Kabupaten Tuban sendiri, memiliki anggaran DAK Fisik dengan nilai mencapai hampir Rp. 200 Miliar. "Edaran Kementrian bisa menggunakan DAK Fisik jika sangat diperlukan," terangnya. Opsi penggunaan anggaran ketiga yang dapat dipakai Pemkab Tuban untuk tanggulangi Covid-19 adalah penggunaan anggaran dari pengalihan dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tuban yang telah ditetapkan sebelumnya yakni sebesar Rp. 80 Milar. Hal itu menyusul adanya tiga wacana penundaan pelaksanaan Pilkada oleh KPU Pusat, yakni ditunda sampai bulan Desember 2020, Maret 2021 atau September 2021. Yang sesuai keterangan dari Noor Nahar bisa digunakan selain dengan catatan dibutuhkan, juga harus terlebih dahulu menunggu hasil mengenai ketetapan penundaan Pilkada. "Ya menunggu keputusan kapan penundaan Pilkada, itu juga kalau anggaranya diperlukan,". Tandas politisi yang juga ketua DPC PKB Tuban tersebut. Wid

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU