Pemkot Cabut Izin Proyek Basement Jl Gubeng

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 08 Jan 2019 08:53 WIB

Pemkot Cabut Izin Proyek Basement Jl Gubeng

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Masih inget dibenak kita peristiwa ambles Jalan Raya gubeng. Proyek basement oleh PT NKE ini belum masih menyisahkan problem. Pemkot Surabaya memastikan bahwa pihaknya sudah mencabut izin pembangunan proyek basement oleh PT NKE di Jalan Raya Gubeng. Pencabutan izin itu dilakukan pasca kejadian amblesnya Jalan Raya Gubeng akibat adanya kesalahan pelaksanaan konstruksi proyek basement pertengahan Desember 2018 lalu. Dengan dicabutkan izin proyek basement tersebut, jika PT NKE ingin melanjutkan kembali pembangunan basement, maka harus mengulang pengajuan perizinan proyek dari awal. Mulai pengajuan ulang izin lingkungan, izin analisa dampak linkungan dan lalu lintas, dan juga izin mendirikan bangunan. Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana. Pria yang akrab disapa WS tersebut menegaskan bahwa keputusan ini juga sebagai sanksi tegas dari Pemkot lantaran kelalaian konstraktor yang salah menjalankan pelaksanaan konstruksi dan tidak sesuai perencanaan yang diajukan ke Pemkot. Proyek basementnya sudah diuruk semua, tanahnya dikembalikan ke posisi awal. Jadi kalau mau membangun lagi maka kontraktornya harus mengurus izin sejak awal, mulai dari nol, ungkap Whisnu. Menurutnya, jika pihak pengusaha mengajukan izin lagi, Pemkot Surabaya akan melakukan peninjauan lebih detail. Mulai dari perencanaan hingga kondisi tanah di lapangan. Dengan tujuan agar amblesnya jalan Raya Gubeng tidaj kembali terulang. Diizinkan atau tidak semua bisa terjadi. Karena akan ada evaluasi bagaimana sistem perencanaannya. Karena penyebabnya sampai jalan ambles kemarin kan ada kesalahan pelaksanaan maka kita akan lebih ketat, imbuh Whisnu. Sedangkan dari masalah mafia perizinan yang sempat berhembus, Whisnu menegaskan bahwa masalah itu sedang diselidiki di kepolisian dan Pemkot mengaku pasrah dan menyerahkan semua pada yang berwajib. Namun dari internal Pemkot ia memastikan bahwa semua sudah dijalankan sesuai prosedur. Sehingga ia yakin bahwa tidak akan ada yang salah dengan izin yang dikeluarkan. Sebab yang salah adalah pelaksanaannya, bukan perencanaan saat mengajukan izin. Sehingga jika ada kesalahan pelaksanaan bisa langsung ditangani dan kejadian serupa tidak kembali terulang. Sistem evaluasi itu bukan hanya untuk proyek basemen di Jalan Raya Gubeng, melainkan secara keseluruhan. Serta khususnya yang proyeknya ada di tepi jalan. Selain itu, Whisnu juga menambahkan, bukan tidak mungkin ke depan raperda managemen konstruksi yang sempat dibatalkan pembahasannya terkait pengawasan proyek swasta akan dibahas lagi di DPRD Kota Surabaya yang akan menjadi payung hukum agar Pemkot bisa turun langsung mengawasi proyek fisik yang dikerjakan pihak swasta. Yang jelas kalau secara struktur tanah di Surabaya itu stabil. Tapi kalau basemen khususnya yang di tepi jalan memang butuh ekstra untuk pengerjaannya, tegasnya. Di sisi lain, pencabutan izin proyek basement ini diyakini Whisnu tidak akan mempengaruhi investasi lain di Surabaya. Khususnya terkait perlindungan dan kepastihan investasi di Surabaya. Pasca ambles, saat ini Jalan Raya Gubeng sudah bisa berfungsi normal. Meski ada satu ruas lajur jalan yang masih ditutup untuk pengurukan proyek basement.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU