Pemkot Gamang Terapkan Aturan Baru PPDB 2019

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Mar 2019 10:26 WIB

Pemkot Gamang Terapkan Aturan Baru PPDB 2019

SURABAYAPAGI.com - Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini Dinas Pendidikan tengah gamang dalam menerapkan aturan baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP tahun 2019. Sebab dalam peraturan baru yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, PPDB berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dan tidak lagi menggunakan Ujian Nasional (UN) sebagai syarat mendaftar ke SMP Negeri. Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Ikhsan mengatakan, dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 51 tahun 2018, mengatur soal PPDB 2019. Intinya PPDB berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang telah ditetapkan. Dalam aturan baru itu juga tidak lagi menggunakan nilai UN sebagai syarat mendaftar ke SMP Negeri. Secara umum, persiapan PPDB tahun 2019 di Surabaya tidak ada kendala, baik secara teknis maupun pelaksanaannya. Karena, selama ini Pemkot Surabaya telah menerapkan sistem zonasi berdasarkan sub rayon. Secara keseluruhan tidak masalah kita bisa menyiapkan semua proses itu, kita tidak memiliki kendala, kata Ikhsan beberapa waktu lalu. Dalam Permendikbud No. 51 tahun 2018 menyebutkan jumlah kuota untuk pintu zonasi yang ditetapkan mencapai 90 persen, untuk jalur prestasi dan mutasi, masing-masing 5 persen. Sementara pada jalur mitra warga, masuk dalam kuota zonasi 90 persen. Pihaknya berharap, Permendikbud No 51 tahun 2018 dapat diaplikasikan dengan model yang selama ini sudah berjalan di Surabaya. Selama ini, proses PPDB yang diterapkan di Surabaya melalui beberapa pintu. Di antaranya jalur mitra warga, sekolah kawasan, jalur prestasi, pilihan sub rayon 1 dan 2. Konsen kita terutama yang dari jalur mitra warga. Hal-hal yang seperti ini kita masih akan konsultasikan lagi ke pusat, jelas Ikhsan. Ia menyampaikan untuk jalur mutasi, selama ini aturan yang telah berjalan di Surabaya harus pindah kependudukan satu keluarga, dengan pembatasan kuota 1 persen. Hal ini dilakukan karena dari hasil permasalahan anak di Surabaya, ditemukan rata-rata yang bermasalah tidak tinggal bersama orang tuanya dan mereka berasal dari luar daerah. Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya Martadi mendukung langkah Pemkot Surabaya untuk melakukan kajian terhadap Permendikbud No. 51 Tahun 2018. Menurutnya, jika aturan baru itu murni diterapkan di Surabaya, maka akan timbul kekhawatiran bagi orang tua siswa. Ia berharap agar aturan baru itu tidak murni 100 persen diterapkan di Surabaya dan disesuaikan dengan model yang selama ini sudah berjalan. Menurut saya zonasi tidak efektif kalau tidak dibarengi dengan treatmen. Filosofi bagus, tapi ketika diimplementasikan butuh ruang bagi setiap daerah, karena setiap daerah kondisinya tidak sama, kata Martadi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU