Pemkot Kecolongan, Aset Senilai Rp 300 Miliar Dikaveling

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Okt 2018 09:19 WIB

Pemkot Kecolongan, Aset Senilai Rp 300 Miliar Dikaveling

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Pemkot Surabaya tampaknya kecolongan lagi. Belum tuntas sengketa Pemkot Surabaya dengan PT Sasana Taruna Aneka Ria (PT. STAR) yang diduga menguasai aset tanah Taman Remaja Surabaya. Kini terungkap lagi ada aset Pemkot lainnya yang diduga dikuasai pihak swasta. Kasus ini terbongkar setelah lahan 9.733 hektare di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya diperjualbelikan dengan cara dikaveling. Perkara ini pun langsung ditangani Polrestabes Surabaya. ---------- Informasi yang dihimpun, kasus ini diketahui setelah ada warga yang menanyakan keaslian surat dengan nomor 593/4305/436.6.18/2015 tertanggal 10 Desember 2015, perihal Permohonan Sertifikat. Ini terkait tanah yang diperjuabelikan oleh pemilik tanah di daerah Pagesangan Asri. Setelah Camat Jambangan menanyakan ke Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, ternyata surat itu palsu. Surat tersebut tidak ada dalam arsip DPBT. Bahkan, nomor surat dan tanggal suratnya itu tidak ada. Pointnya juga diubah serta tandatangan DPBT dipalsukan. Padahal, tanah yang dikaveling tersebut sudah dibeli oleh sejumlah orang Dari situ, DPBT melaporkan kepada Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan STTLP/B/832/VIII/2018/JATIM/RESTABES SBY tertanggal 28 Agustus 2018. Polrestabes pun langsung turun menyelidiki. Setelah memeriksa 9 saksi yang membeli tanah di sana, Polrestabes juga memeriksa Nurul Yahman, warga Pasuruan, yang mengklaim sebagai pemilik tanah di Pagesangan tersebut. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan proses laporan pemalsuan surat masih berlanjut. Setelah memeriksa 9 saksi termasuk Lurah Pagesangan, Camat Jambangan dan dinas terkait, hingga Minggu (7/10/2018) polisi sudah memanggil Nurul Yahman, pemilik sekaligus penjual tanah kavling tersebut sebagai saksi. "Proses masih berjalan, sudah kami panggil," ujar Sudamiran, Minggu (7/10/2018). Terkait kapan diperiksa, Sudamiran mengatakan belum mengetahui pasti. "Kayaknga belum datang, tapi ndak tau juga. Besok saya cek lagi. Hari ini kan Minggu," lanjut Sudamiran. Penelurusan Surabaya Pagi, sengketa tanah di Pagesangan Asri, menuai kontroversi. Pasalnya, tanah seluas 9.733 hektare tersebut diklaim milik Pemkot Surabaya berdasarkan Gambar Situasi (GS) keluaran 1991. Sedangkan, warga Pagesangan memiliki Surat Tanah Hak Milik (STHM) yang dikeluarkan Ketua Agraria pada tahun 2001. Menurut warga, tanah tersebut diklaim milik Pemkot atas dasar GS bahwa tanah tersebut adalah TKD (Tanah Kas Desa). Padahal, tanah tersebut sudah dikuasai warga yang berprofesi sebagai petani sejak tahun 1960. "Katanya tanah tersebut adalah TKD, padahal tanah tersebut di kuasai para petani sejak tahun 1960. Dulu pernah diperkarakan mas, namun dimenangkan pemilik atas nama Fatkhan Oembar, dan sekarang beralih ke Nurul Yahman. Oleh Nurul Yahman, dikavling dan dijual. Ada yang ke anggota polisi, ada yang ke pengacara," kata warga yang enggan disebutkan namanya. Masyudi, warga Pagesangan yang mengaku membeli tanah kavling tersebut mengatakan, dirinya membeli tanah seluas 8x16 persegi dengan harga sebesar Rp 3,5 juta per meter. Dengan harga segitu, maka aset tanah seluas 9,7 hektare ini senilai 300 miliar lebih. Ia berani membeli dari Nurul Yahman yang merupakan ahli waris dengan total Rp 448 juta, setelah Nurul Yahman memenangkan persidangan pada tahun 2006. "Pada tahun kalau ndak salah 2002 atau 2006, Nurul Yahman mengajukan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) ke BPN. Namun setelah masuk ke BPN, ada pemblokiran dari pemkot," jelas Masyudi. Setelah ada pemblokiran, pengurusan pun berhenti. Dari situlah, Nurul Yaman mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan menang. Karena itulah, ia berani membeli tanah tersebut. Kalau menang di pengadilan artinya tanah tersebut milik Nurul Yahman, makanya saya berani beli," cetus Masyudi. Terpisah, Nurul Yahman, saat di konfirmasi melalui no HP-nya di 081703000xxx mengatakan dirinya masih belum bisa membeberkan secara jelas kasus tersebut. Ia takut jika salah bicara, karena yang ia lawan adalah Pemerintah Kota Surabaya. Namun, dirinya tal menampik jika sudah diperiksa Satreskrim Polrestabes Surabaya. "Kasih waktu saya, nanti saya luruskan dulu yang salah. Ini lawan gajah mas. Saya sudah diperiksa selama 4 jam. Kalau sudah siap saya kabari," ujar Nurul Yahman dikonfirmasi Minggu (7/10) kemarin. n jmi/alq

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU