Pemkot Laporkan Maspion ke KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 03 Mar 2020 00:13 WIB

Pemkot Laporkan Maspion ke KPK

SURABAYA PAGI, Surabaya Ambisi Walikota Surabaya Tri Rismaharini membangun Alun-alun Surabaya senilai Rp 80 miliar, tampaknya tak berjalan mulus. Pasalnya, lahan seluas 3.713 meter persegi di persil 17 Jalan Pemuda, yang bakal disulap menjadi Alun-alun itu hingga kini masih Bersengketa. PT Maspion milik pengusaha Alim Markus, yang memegang HGB (Hak Guna Bangunan) di atas HPL (Hak Pengelolaan), menggugat Pemkot Surabaya. Terbaru, Pemkot melaporkan sengketa ini Bareskrim dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedang perkaranya sendiri Masih berjalan di tingkat kasasi, setelah Pemkot kalah di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Sengketa tanah persil 17 Jalan Pemuda antara Pemkot Surabaya dan PT Maspion rupanya terus berlarut-larut. Pasalnya, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tidak kunjung terbit. Padahal, upaya kasasi ini telah diajukan Pemkot sejak pertengahan tahun 2019 lalu. Baca selengkapnya dihttp://epaper.surabayapagi.com/ Temui juga Surabaya Pagi di instagramhttps://www.instagram.com/harian.surabayapagi/?hl=id Dan juga di facebook Surabaya Pagihttps://www.facebook.com/SurabayaPagi/

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU