Home / Surabaya : Setelah Masjid Balai Pemuda, Kepala Dinas Tanah Me

Pemkot ‘Main-main’ dengan Masjid

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Mar 2019 10:04 WIB

Pemkot ‘Main-main’ dengan Masjid

Firman, Alqomar, Budi Mulyono, Wartawan Surabaya Pagi Pemkot Surabaya rupanya tak kapok bermain-main dengan masjid, tempat ibadah umat Islam yang disakralkan. Setelah gelombang protes lantaran Masjid Assakinah di Komplek Cagar Budaya Balai Pemuda dibongkar pada Oktober 2017 silam, kini masjid lain juga dipersoalkan. Pemkot Surabaya akan mengalihfungsikan lahan seluas 1.046 meter persegi di Jalan Ngagel Kebonsari I/12-14 Kota Surabaya, yang selama ini berdiri bangunan Masjid Raudlatul Falah. Ironisnya, di lokasi masjid itu bakal dibangun fasilitas umum berupa lapangan olahraga dan lahan parkir. -------------------- Data yang diperoleh, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemkot Surabaya telah mengeluarkan surat dengan Nomor 593/2121/436.7.11/2019 tertanggal 1 Maret 2019. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tanah di Jalan Ngagel Kebonsari I/12-14 merupakan bagian dari aset Pemkot Surabaya. Surat itu ditandatangani Kepala Dinas Pengolahan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati, dengan mengatasnamakan Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Dalam surat yang diteken 1 Maret 2019 itu menyebutkan Pemkot berencana akan memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingan umum dengan membangun lapangan olahraga dan area parkir. Berkaitan dengan itu, IPT Nomor 188.45/1986P/436.6.18/2009 tertanggal 9 Desember 2012 tersebut tidak dapat diperpanjang. Bahkan, pengelola masjid diminta menyerahkan aset tersebut ke Pemkot Surabaya. Padahal, pembangunan masjid tersebut diketahui diresmikan sendiri oleh Tri Rismaharini pada 21 Agustus 2011. "Ada surat dari Pemkot Surabaya yang tertulis IPT (Izin Pemakaian Tanah) diblokir dan diminta menyerahkan tanah dalam keadaan kosong," kata Ketua Takmir Masjid Raudlatul Falah Mahrus Ichsan, Kamis (14/3/2019). Selain itu, Ketua Yayasan Roudatul Falah diminta membayar tunggakan retribusi pemakaian tanah sebesar Rp20,4 juta melalui Kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) di Surabaya serta menyerahkan tanah kepada Pemkot Surabaya tersebut dalam keadaan kosong. "Padahal di tanah itu sudah dibangun masjid sejak bertahun-tahun. Bahkan Shalat Idul Fitri juga digelar di situ," ungkapnya. Bahkan, lanjut dia, rencananya Yayasan Raudlatul Falah akan membangun tempat pendidikan di area tersebut. Namun dengan adanya surat pencabutan IPT tersebut akhirnya tidak bisa dilaksanakan. Hanya saja yang menjadi permasalahan adalah apakah masjid yang berada di lokasi tersebut juga ikut dikosongkan? Sakiti Umat Islam Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur menyesalkan lahan yang telah dibangun masjid sejak lama itu harus dikosongkan semua karena mau diubah fungsi. Padahal resume Rapat Dinas Pemuda Olahraga Kota Suranbaya pada 26 September 2014 menyebut bahwa pembangunan lapangan basket di Ngagel Kebonsari (masjid Roudotul falah) Tahun Anggaran 2014 ditunda dan dicarikan lokasi lain. "Ini masalahnya sudah lama, tapi kok tahun ini ada kebijakan yang tidak sesuai dengan hasil rapatnya," ungkap Mazlan. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berharap Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah membatalkan suratnya tersebut, karena masjid tersebut masih digunakan warga setiap harinya. Adapun yang bisa membatalkan surat itu adalah pihak yang menerbitkan surat secara hukum, yakni Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah. "Dengan dalih apapun ini menyakitkan umat muslim," tandas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. Ia berharap ada solusi yang bijak dari Pemkot Surabaya terkait hal ini. "Jangan sampai masalahnya memuncak dan ada gerakan. Mumpung ini warga masih bisa diajak bicara," ujarnya. Dinas Tanah Bungkam Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota (DPBT) Surabaya MT. Ekawati Rahayu belum berkenan memberikan pernyataan karena saat dikonfirmasi masih ada rapat. Ketika dihubungi lagi melalui ponselnya 081231100xx, semalam, tak diangkat meski terdengar nada sambung. Begitu juga ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat (SMS), hingga berita ini diturunkan belum memberi jawaban. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bapeko) Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu penggunaan IPT tersebut. Namun, lanjut dia, jika lahan tersebut sudah terbangun masjid, maka IPT bisa dicabut asalkan masjid dikelola oleh warga, bukan yayasan lagi. "Tentunya itu atas permintaan warga. Warga harus mengajukan permohonan dengan mengirim surat kepada Wali Kota Surabaya," jelasnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU