Pemkot Setengah Hati Tertibkan Bangunan Diatas Branggang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Jan 2018 00:13 WIB

Pemkot Setengah Hati Tertibkan Bangunan Diatas Branggang

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Masih banyaknya bangunan yang berdiri diatas beranggang yang masih dibiarkan oleh Pemkot Surabaya, yang mana bangli yang berdiri di atas saluran air yang bisa menghambat pembersihan saluran air yang tersumbat. Dan itu menjadi salah satu penyebab banjir di Surabaya. Bahkan beberapa sudah berupa bangunan permanen dan status tanahnya sudah Sertifikat Hak Milik ( SHM), Apartemen Gunawangsa Tidar misalnya. Padahal sudah jelas diatur m Perda No.2 Tahun 2014, dilarang mendirikan bangunan di atas saluran air, Anggota Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Surabaya Vinsensius Awey melai selama ini Pemkot Surabaya masih setengah hati dalam dan masih tebang pilih dalam menertibkan bangunan yang berdiri diatas beranggang atau diatas saluran air. Masih banyak bangun yang berada diatas beranggang, bahkan status tanahnya sudah ada SHM, seperti Apartemen Gunawangsa Tidar. Pemkot tebang pilih dalam menertibkan bangunan yang berdiri diatas saluran, ungkap Vinsensius Awey kepada Surabaya Pagi Minggu (21/1). Awey menjelaskan, memang kebijakan Perda itu tidak berlaku surut, bagaimana dengan bangunan yang sudah berdiri sebelum Perda tersrbut ada. Tapi Pemkot jangan hanya berpangku tangan dan jangan membiarkan bangunan yang berdiri di atas saluran karena itu bisa menyumbat aliran Air. Pemkot harus bertindak, harus ditertibkan donk, jangan tebang pilih, tegasnya. Menurut Awey seharusnya Pemkot Surabaya melakukan merekap semua saluran yang ada mulai dari yang kecil yang berada di pemukiman warga maupun yang besar. banyak saluran peninggalan belanda, dan sekarang pemkot untuk merekap semua saluran air, kata Awey. Awey menerangkan, setelah dilakukan rekapan semua saluran tersebut dibagi menjadi dua katagori yang pertama golongkan saluran yang sudah tidak berfungsi dan saluran yang masih berfungsi. jika saluran itu sudah tidak berfungsi itu dapat dibiarkan, namun Pemkot juga tidak bisa melakukan pungutan retribusi, itu sesuai dengan UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemkot Surabaya sudah tidak diperbolehkan menarik retribusi atas pemakaian branggang, ungkap Awey. Namun Pemkot harus mencari dasar hukum atau payung hukum lain untuk menarik pengaturan tersebut, seperti peraturan tenang sewa gedung atau tanah aset Pemkot. Dimana dengan aturan bisa menarik sewa kepada yang menempati tanah branggang. Karena beranggang itu sendiri merupakan aset Pemkot Surabaya. Maka dari itu Pemkot berhak mendapat pendapat dari sewa aset tersebut, ungkap Awey. Selain itu lanjut Awey, apabila saluran itu masih berfungsi sebagaimana mestinya Pemkot harus membongkar bangunan yang berada di atas branggang tersebut, dan membenahi saluran itu, sehingga saluran tersebut kembali berfungsi dengan baik. jangan sampai saluran itu mengalami penyempitan, dan ada tebang pilih dalam penertiban bangun yang berada di atas tanah branggang. kata Politisi NasDem. Saya tegaskan, jika saluran itu masih berfungsi maka harus ditertibkan tanpa pandang bulu, tegas Awey. alq

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU